KEFAMENANU- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur menyekat empat lokasi di daerah itu. Lokasi yang disekat antara lain
kilo meter sembilan jurusan Kupang, Atambua, Perempatan Dalehi, Peboko dan Neometo. Wilayah yang disekat berhubungan langsung dengan jalur menuju Negara’Timor Leste
Bupati TTU, Juandi David mengatakan, penyekatan PPKM dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19.
“Hari ini bersama Forkompimda) kita melakukan penyekatan guna menghambat penyebaran Covid-19,” kata mangan Kadis Pendidikan era Bupati Gabriel Manek, Kamis (15/7).
Di setiap lokasi yang disekat petugas melakukan pemeriksaan masker, identitas diri, sertivikat vaksin dan hasil rapid terhadap pelaku perjalanan baik yang mau keluar maupun yang masuk wilayah Kabupaten TTU.
Juandi menyebut jumlah pasien terdampak positif Covid 19 di Kabupaten TTU sebanyak 355 orang, yang saat ini menjalani perawatan
di sejumlah lokasi yang ditentukan termasuk Rumah Sakit Leona dan RSUD Kefamenanu.
“Dari jumlah tersebut, 208 orang dinyatakan sembuh, 138 orang sedang dalam perawatan dan sembilan orang meninggal dunia,”ungkap David.
Bupati menegaskan penyebaran Covid19 cukup cepat. Karena itu ke depan lanjutnya langsung ditilang di tempat, yang tidak lengkap siap terima konsekwensinya sehingga ada efek jerah.
Bupati menghimbau jajarannya hingga di tingkat desa mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Sementara itu Kapolres TTU, AKBP Nelzon Filipe Dias Quintas mengatakan, Polres TTU siaga selalu membantu mengawal pemerintah daerah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kita siaga untuk kawal dan bantu Pemerintah daerah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Hari ini ada empat titik yang kita lakukan penyekatan di kilo 9, Cabang Dalehi, Peboko dan Noemeto,”jelas sosok nomor 1 di Mapolres TTU itu.
Nelzon mengatakan Polres TTU mengerahkan sebanyak 200 personil dalam kegiatan penyekatan tersebut.
“Penyekatan ini guna memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten TTU,”tutupnya.
Selain menyekat lokasi dibarengi dengan seruan kepada warga terkait dampak Covid19. Seruan itu disampaikan dalam bahasa setempat (Dawan Timor) yang berbunyi ” Hoe…! Paek Masker He Kaisa Tom Corona. Paek Masker Het Mpaobok Neo Corona”.
Diterjemahkan secara bebas yang artinya; Ayo Pake Masker Biar/Supaya Jangan Kena Corona. Pake Masker Lindungi Diri Dari Corona.