BONE–Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Bone, Kajari Bone A. Jazuli, S.H,M.H., memerintahkan seluruh pegawai untuk melakukan skrining narkoba/tes urine Rabu (10/7/2024).
Kegiatan ini merupakan deteksi dini bebas narkoba bagi seluruh ASN di lingkungan Kejaksaan Negeri Bone sebagaimana implementasi Instruksi Presiden RI Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) tahun 2020-2024 dan Surat Pimpinan Kejaksaan Agung (Direktur Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainya Jaksa Agung Muda Pinada Umum) Nomor : B- 2530/E.4/Enz.2/06/2024 tanggal 27 Juni 2024 dalam rangka kegiatan Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN-P4GN) B06 Tahun 2024.
Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Bone Andi Hairil Akhmad, SH., MH mengungkapkan tercatat ada 102 peserta yang mengikuti tes urine dengan rincian, pegawai Kejaksaan Negeri Bone sebanyak 52 orang, pegawai Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lappariaja sebanyak 19 orang, pegawai Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua sebanyak 16 Orang, dan pegawai Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Kajuara sebanyak 15 orang, dengan hasil Negatif semua.
Kegiatan tes Narkoba ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Bone untuk memastikan seluruh elemen, baik jaksa maupun pegawai dilingkungan Kejari Bone bebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan zat adiktif lainnya. Pelaksanaan kegiatan Skrining narkoba / tes urine ini bekerjasama antara Kejaksaan Negeri Bone dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bone. Kerjasama ini merupakan upaya kita memperkuat dalam memerangi peredaran gelap narkotika.