KPPS Bakal Dapat Santunan

Kpps Bakal Dapat Santunan
Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini. (Toski D)
Kpps Bakal Dapat Santunan
Ketua Kpu Kabupaten Malang, Anis Suhartini. (Toski D)

MALANG, – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dipastikan bakal mendapat santunan. Santunan ini diberikan bagi KPPS yang mendatangi pemilih yang sedang tahap isolasi, terpapar covid 19 dan sedang rawat inap di rumah sakit.

Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini mengatakan KPU telah menyediakan anggaran santunan bagi Petugas KPPS apabila terjadi sesuatu, lantaran belum adanya asuransi khusus bagi petugas KPPS yang mendatangi pemilih yang berhalangan datang ke TPS karena sedang rawat inap di RS akibat terpapar Covid-19.

“Asuransi khusus tidak diberlakukan untuk petugas KPPS yang bertugas sebagai pihak yang melayani masyarakat terpapar Covid-19, dan memberlakukan jalur khusus bagi masyarakat yang sedang tahap isolasi karena terpapar Covid-19 agar tetap dapat melaksanakan hak pilihnya,” ungkapnya, Selasa (1/12).

Menurut Anis, anggaran untuk santunan tersebut sekian persen dari UP (Upah Pokok) yang sudah disepakati, dan akan diberikan jika petugas KPPS meninggal, sakit dan kecelakaan dalam melaksanakan tugas.

“Uang pertanggungan 36 juta,” ujarnya.

Dijelaskan pemberian santunan tersebut merupakan berkomitmen untuk keselamatan dan kesehatan semua pihak dalam bertugas. Ia menambahkan belum ada asuransi bagi petugas penyelenggara yang melayani pasien covid 19.

Anis, menjelaskan sebelum melaksanakan tugas, KPPS akan dilakukan rapid test yang dilakukan pada tanggal 30, November 2020, 1 dan 2 Desember 2020.

“Selama tiga hari mulai kemarin (Senin 30/11) hingga besok (Rabu 2/12) diadakan rapid test untuk seluruh petugas KPPS Kabupaten Malang, jadi harus disiplin untuk melaksanakan kesehatan,” terangnya.

Baca Juga :  Jaga Netralitas ASN dalam Pilkada, KASN Gandeng KPK

Anis menambahkan, untuk petugas KPPS yang menangani pasien terkonfirmasi positif Covid-19, baik yang isolasi maupun rawat inap, diwajibkan untuk menggunakan baju Hazmat sehingga pemungutan suara khusus pasien ini dilakukan diatas jam 12.

“Kami sudah lakukan koordinasi dengan dinkes dan alhamdulikah Dinkes mau memfasilitasi dan kita lanjutkan ke Satgas, misalnya kita sudah data di TPS 1 ada 2 orang yang kena covid 19, maka Dinkes akan memfasilitasi baju Hazmat sesuai dengan levelnya, ibaratnya ada level 1, 2 dan 3,” tukasnya.

 

 

 

KPU Kabupaten Malang siapkan anggaran santunan bagi Petugas

mendatangi pemilih

yang sedang tahap isolasi, terpapar covid 19 dan sedang rawat inap di RS.

Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini mengatakan, ditengah pandemi Covid 19 ini,

KPU telah menyediakan anggaran santunan bagi Petugas KPPS apabila terjadi sesuatu, lantaran belum adanya asuransi khusus bagi petugas KPPS yang mendatangi pemilih yang berhalangan datang ke TPS karena sedang rawat inap di RS akibat terpapar Covid-19.

“Asuransi khusus tidak diberlakukan untuk petugas KPPS yang bertugas sebagai pihak yang melayani masyarakat terpapar Covid-19, dan memberlakukan jalur khusus bagi masyarakat yang sedang tahap isolasi karena terpapar Covid-19 agar tetap dapat melaksanakan hak pilihnya,” ungkapnya, Selasa (1/12).

Menurut Anis, anggaran untuk santunan tersebut sekian persen dari UP (Upah Pokok) yang sudah disepakati. Santunan itu akan diberikan jika petugas KPPS meninggal, sakit dan kecelakaan dalam melaksanakan tugas berupa uang pertanggungan 36 juta.

Baca Juga :  Trending Topik Terkini

“Untuk asuransi petugas KPPS yang melayani pasien covid 19 memang belum ada. Tapi, kami berkomitmen untuk keselamatan dan kesehatan semua pihak dalam bertugas maka sebagai kebijakan bersama akan diberikan santunan,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Anis, sebelum melaksanakan tugas, petugas KPPS akan dilakukan rapid test yang dilakukan pada tanggal 30, November 2020, 1 dan 2 Desember 2020.

“Selama tiga hari mulai kemarin (Senin 30/11) hingga besok (Rabu 2/12) diadakan rapid test untuk seluruh petugas KPPS Kabupaten Malang, jadi harus disiplin untuk melaksanakan kesehatan,” terangnya.

Anis menambahkan, untuk petugas KPPS yang menangani pasien terkonfirmasi positif Covid-19, baik yang isolasi maupun rawat inap, diwajibkan untuk menggunakan baju Hazmat sehingga pemungutan suara khusus pasien ini dilakukan diatas jam 12.

“Kami sudah lakukan koordinasi dengan dinkes dan alhamdulikah Dinkes mau memfasilitasi dan kita lanjutkan ke Satgas, misalnya kita sudah data di TPS 1 ada 2 orang yang kena covid 19, maka Dinkes akan memfasilitasi baju Hazmat sesuai dengan levelnya, ibaratnya ada level 1, 2 dan 3,” tukasnya.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts