BONE–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bone mengumumkan pembukaan layanan pindah memilih menyusul penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Layanan ini diharapkan dapat memfasilitasi masyarakat yang ingin menyalurkan hak suara mereka di lokasi yang berbeda dari tempat terdaftar.
Nuryadi Kadir, Komisioner KPU Bone, menjelaskan bahwa layanan pindah memilih ini dibuka dalam dua tahap. “Tahap pertama akan berlangsung hingga 28 Oktober 2024, yang mencakup sembilan alasan untuk pindah memilih. Ini termasuk masyarakat yang terdaftar di DPT tetapi karena alasan tertentu tidak bisa memberikan suara di TPS tempat mereka terdaftar,” ungkapnya.
Tahap pertama ini menyediakan berbagai alasan, antara lain menjalankan tugas di tempat lain pada saat pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit, atau pindah domisili. Masyarakat juga dapat pindah memilih jika mereka adalah penyandang disabilitas yang mendapatkan perawatan di panti sosial atau rehabilitasi, serta mereka yang menjalani rehabilitasi narkoba.
Tahap kedua layanan pindah memilih akan berlangsung hingga 20 November 2024, sepekan sebelum hari pemungutan suara, dan khusus untuk empat alasan, yaitu sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan, dan menjalankan tugas saat hari pemungutan suara.
Proses pengurusan pindah memilih dapat dilakukan di Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau langsung di KPU Kabupaten Kota. Nuryadi menambahkan, “Kami sudah menginstruksikan jajaran kami di tingkat kelurahan dan kecamatan untuk membuka posko pelayanan pindah memilih. Masyarakat hanya perlu membawa KTP dan surat tugas atau surat keterangan untuk mempermudah prosesnya,” ungkapnya.
Masyarakat yang mengurus pindah memilih ke Kabupaten Bone akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), memastikan hak suara mereka tetap terakomodasi dalam pemilu yang akan datang.
Dengan langkah ini, KPU Kota Bone berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu, memastikan bahwa setiap suara dapat terdengar meskipun harus pindah lokasi. Ini adalah kesempatan bagi masyarakat untuk tetap berpartisipasi dalam proses demokrasi, terlepas dari kondisi yang mungkin menghalangi mereka. (*)






