KPU Bone Tetapkan Batas Dana Kampanye Maksimal 79 Miliar untuk Pilkada 2024

Kpu Bone Tetapkan Batas Dana Kampanye Maksimal 79 Miliar Untuk Pilkada 2024
Komisioner KPUD Bone Divisi Teknis Penyelenggaraan, Zainal
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

BONE–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone resmi menetapkan batas maksimal pengeluaran kampanye sebesar Rp79 miliar untuk setiap pasangan calon (paslon) pada Pilkada 2024. Kebijakan ini diatur melalui Surat Keputusan KPU Nomor 4485 Tahun 2024, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang kampanye, yang bertujuan menciptakan pemilu yang jujur, adil, dan kompetitif secara seimbang.

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Bone, Zainal, menjelaskan bahwa batasan pengeluaran kampanye disesuaikan dengan banyak faktor. “Kami mempertimbangkan metode kampanye, jumlah kegiatan, perkiraan jumlah peserta, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah, kondisi geografis, hingga biaya logistik dan manajemen kampanye,” ujarnya.

Rincian dana tersebut telah disampaikan kepada tim penghubung (LO) masing-masing pasangan calon, dengan harapan bahwa setiap paslon dapat mematuhi aturan yang ada. “Pembatasan ini penting untuk memastikan adanya persaingan yang setara di antara paslon,” tambah Zainal.

Rincian Pengeluaran Dana Kampanye
Berdasarkan keputusan KPU, pengeluaran dana kampanye dipecah berdasarkan metode dan kegiatan, antara lain:

Baca Juga :  BPK Periksa Bantuan Parpol di Kabupaten Malang

Rapat Umum (1 kali): Rp2,5 miliar
Pertemuan Terbatas (60 kali): Rp6 miliar
Pertemuan Tatap Muka dan Dialog (60 kali): Rp3 miliar
Penyebaran Bahan Kampanye: Rp1,5 miliar
Pembuatan Bahan Kampanye (1 kegiatan): Rp17,7 miliar
Pemasangan Alat Peraga Kampanye (177 buah): Rp284,7 juta
Jasa Manajemen/Konsultasi (3 paket): Rp3 miliar
Alat Peraga Kampanye (1 paket): Rp227,9 juta
Rapat Umum Melalui Media Daring (20 paket): Rp30 juta
Jasa Event Organizer (3 kali): Rp600 juta
Penyebaran Bahan Kampanye Kepada Umum (372 paket): Rp744 juta
Total keseluruhan pengeluaran yang diperbolehkan mencapai Rp79.773.517.108.

Tiga Pasangan Calon Bertarung
Pilkada Bone 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon, yaitu:

Andi Rio Idris Padjalangi – Amir Mahmud (nomor urut 1), diusung oleh koalisi Golkar, PDIP, Hanura, UMMAT.
Andi Islamuddin – Andi Irwandi Natsir (nomor urut 2), didukung oleh PKB, PPP, PKN.
Andi Asman Sulaiman – Andi Akmal Pasluddin (nomor urut 3), diusung oleh Gerindra, PKS, PSI, Gelora, PBB, Demokrat, Perindo, PAN, Nasdem.
Tahapan kampanye telah dimulai sejak 25 September dan akan berakhir pada 23 November 2024. Dengan pembatasan dana kampanye ini, KPU berharap pemilu dapat berlangsung dengan prinsip keadilan, di mana tidak ada paslon yang mendominasi karena kelebihan sumber daya.

Baca Juga :  Mentan Andi Amran Sulaiman Kunjungi Bone, Cek Persiapan Kunjungan Presiden Jokowi di Awangpone

Selain itu, Zainal menambahkan bahwa dana kampanye tidak hanya dapat disumbangkan dalam bentuk uang, tetapi juga barang dan jasa. KPU Bone mengawasi ketat pelaksanaan kampanye agar seluruh paslon mematuhi ketentuan yang berlaku dan memastikan Pilkada 2024 berjalan secara demokratis.

Dengan aturan ini, masyarakat Kabupaten Bone diharapkan dapat menyaksikan pesta demokrasi yang lebih transparan, dengan setiap calon memiliki kesempatan yang sama untuk memaparkan visi dan misinya tanpa ada ketimpangan dalam penggunaan dana. (*)

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts