BONE–Masa kampanye Pilkada Bone 2024 telah resmi dimulai pada 25 September 2024 dan akan berlangsung hingga 23 November 2024. Kampanye ini akan menentukan Bupati dan Wakil Bupati Bone periode mendatang, dengan tiga pasangan calon yang siap bertarung memperebutkan kursi kepemimpinan. Pasangan nomor urut 1, Andi Rio Idris Padjalangi-Amir Mahmud, pasangan nomor urut 2, Andi Islamuddin-Andi Irwandi Natsir, dan pasangan nomor urut 3, Andi Asman Sulaiman-Andi Akmal Pasluddin, menjadi kontestan yang akan berhadapan dalam dinamika kampanye yang dipenuhi strategi politik, perdebatan, dan penyebaran visi-misi.
Komisioner KPU Bone, Abdul Asis, menjelaskan bahwa metode kampanye Pilkada Bone 2024 diatur secara rinci dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. Beberapa metode yang diperbolehkan termasuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK), iklan di media cetak dan elektronik, serta kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
“KPU Bone memfasilitasi empat metode utama, yakni debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, serta iklan di media massa atau elektronik. Fasilitasi ini berarti KPU tidak hanya memberi ruang, tetapi juga ikut serta mengatur dan menyebarkan materi kampanye sesuai ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan pedoman teknis Nomor 1363 Tahun 2024,” ungkapnya.
Pengaturan Zona dan Pemasangan APK
Terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK), KPU Bone telah menetapkan zona khusus yang diatur dalam Surat Keputusan Nomor 337 Tahun 2024. Penetapan zona ini merupakan hasil dari koordinasi yang melibatkan narahubung pasangan calon, pimpinan partai politik, serta Forkopimda Kabupaten Bone. Proses ini, menurut Abdul Asis, dilakukan dengan harapan agar seluruh pasangan calon dapat mematuhi ketentuan lokasi pemasangan APK yang telah disepakati.
“Kami berharap dengan adanya kesepakatan ini, pemasangan APK dapat dilakukan secara tertib dan teratur, tanpa adanya diskriminasi,” lanjutnya. Abdul Asis juga menekankan bahwa APK yang tidak dipasang sesuai dengan zona yang telah ditentukan akan ditertibkan. “APK yang melanggar ketentuan perundang-undangan harus dibersihkan, dan kami meminta tim penghubung dari masing-masing calon untuk serius dalam hal ini sebelum KPU melakukan pemasangan APK.”
Beberapa lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK telah ditetapkan secara tegas, di antaranya tempat ibadah, rumah sakit, fasilitas pendidikan, gedung pemerintah, serta area tertentu yang dapat mengganggu ketertiban umum. Abdul Asis mengingatkan bahwa semua pihak harus memahami dan menghormati aturan ini demi keberlangsungan kampanye yang tertib dan adil.
Kampanye dengan Pendekatan Demokratis
Kampanye Pilkada Bone 2024 merupakan ajang bagi para kandidat untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka kepada masyarakat secara terbuka. Peran KPU dalam memfasilitasi metode kampanye ini sangat penting, memastikan bahwa setiap pasangan calon memiliki akses yang setara dalam menyampaikan ide mereka kepada masyarakat. Debat publik yang difasilitasi oleh KPU akan menjadi salah satu momen penting, di mana masyarakat dapat melihat langsung bagaimana para calon berdebat tentang berbagai isu yang akan menentukan masa depan Bone.
Dalam konteks ini, KPU Bone berharap agar seluruh pasangan calon dan tim kampanye mereka memanfaatkan masa kampanye ini dengan bijaksana, mematuhi aturan yang ada, dan menjaga suasana yang kondusif agar Pilkada Bone 2024 berjalan lancar. Kampanye yang tertib, adil, dan transparan diharapkan dapat melahirkan pemimpin yang benar-benar mampu membawa perubahan positif bagi Kabupaten Bone.
“Kami optimis dengan peraturan yang telah ditetapkan, proses kampanye dapat berjalan dengan baik dan lancar. Semua pihak harus berperan aktif menjaga integritas Pilkada Bone 2024 demi suksesnya pemilihan serentak ini,” imbuhnya. (*)






