Kefamenanu- Direktur LSM Lakmas Cendana Wangi Viktor Manbait mengharapkan agar KPUD setempat transparan memberikan informasi terkait calon anggota legislatif terpidana. Menurutnya hal ini sesuai Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam undang undang ini memuat 11 prinsip penyelenggara pemilu yakni mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Dijelaekan prinsip penyelenggara pemilu menjadi landasan kerja bagi KPU termasuk dalam pelaksanaan pendaftaran dan penetapan calon legislatif yang benar benar telah memenuhi persyaratan, termasuk dengan mandiri dan profesional menginformasikan secara terbuka kepada publik atas proses dan penetapan calon legislatif yang dilakukan
“Dengan menginformasikan secara terbuka ke publik calon yang ditetapkan dalam daftar calon sementra tersebut terdapat calon yang dipidana atau mantan narapidana dengan ancaman pidana 5 tahun,”jelas Viktor Manbait, Senin (28/8).
Ia mengingatkan bahwa dalam undang undang PEMILU melarang mereka yang terpidana dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih, dan mantan terpidana yang harus melewati masa tunggu 5 tahun setelah di pidana. Dan kepada yang bersangkutan diwajibkan dengan jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebgai mantan terpidana dan bukan sebgai pelaku kejahatan yang berulang.
Viktor mengingatkan bahwa KPU secara etis dan hukum mesti menyampaikan informasi ke publik. Informasi ini sangat penting dalam memaknai esensi dari pemilihan calon anggota DPR, DPD, DPRD untuk menghasilan orang orang yang memiliki kualitas dan integritas menjadi pejabat publik dan pada saat yang sama tidak menghilangkan hak politik warga negara yang pernah menjadi terpidana untuk tetap turut berpartisipasi didalam Pemerintahan.
Lebih jauh Viktor juga mengingatkan masyarakat perlu juga melihat dalam daftar calon sementra calon anggota DPRD provinsi/ kabupaten TTU masih didominasi pencalonan karena kedekatan calon dengan pengurus partai yang kemudian mencalonkan istri, kakak atau adik serta kerabat dekatnya tanpa treck record yang dapat ditelusuri publik sebagai refensi dalam menggunakan hak pilihnya nanti.
Untuk itu Viktor Manbait menghimbau ke parpol pengusung calon agar berlomba lomba mempublikasikan trec record setiap calegnya yang mudah diakses publik yang pada gilirannya juga akan menguntungkan bagi calon dan parpol yang bersangkutan karena publik punya referensi yang cukup dalam menentukan pilihanya.
Viktor Manbait pun meminta kepada pemilih agar semakin selektif memilih caleg. Rekam jejak dari berbagai aspek harus dinilai, agar tidak salah memilih calon wakil yang akan menyuarakan pembangunan di Kabupaten TTU.
“Dengan demokrasi yang sudah maju ini, masyarakat mencari track record mulai dari partai dan figur. Jadi jangan sembarangan memilih,” tegas Manbait.