Kota Malang – Lambannya Progres pengerjaan proyek peningkatan saluran drainase perkotaan, ditengarai akibat Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dalam pengadaan barang dan jasa tidak cermat dalam mengevaluasi penawaran tender.
Lantaran, memunculkan penyedia barang dan jasa kontruksi yang tidak profesional dalam mengerjakan proyek peningkatan saluran drainase perkotaan tersebut.
Pemerhati pembangunan dan tata kelola Pemerintah Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana mengatakan, keterlambatan progres itu akibat amburadulnya kinerja pelaksanaan proyek.
“Itu karena pokja tidak cermat dalam mengevaluasi penawaran tender, sehingga didapatkan calon rekanan yang diduga kurang profesional,” ucap pria yang akrab disapa Angga, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (1/9).
Menurut Angga, keterlambatan progres pengerjaan peningkatan saluran drainase perkotaan tersebut menunjukkan kinerja dari pelaksanaan proyek amburadul, terlebih semua proyek pengerjaan drainase diduga telah mendapatkan termin uang muka.
“Jika memang semua kerjaan drainase mendapatkan termin uang muka, uang itu digunakan untuk apa, kok sampai hampir 4 bulan progres pekerjaan berjalan lambat,” tanya Angga.
Angga menjelaskan, dalam pekerjaan peningkatan saluran drainase perkotaan dan peningkatan saluran yang ada di Jalan Buring, Dempo, Rinjani, pahlawan trip, yang berbeda di Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, yang dimenangkan oleh CV. Adhi Persada, memiliki durasi waktu pengerjaan selama enam bulan.
“Kalau dilihat dari tampilan SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), SPK (Surat Perintah Kerja) dan kontrak dilaksanakan sejak tanggal 23 mei 2023 lalu atau berjalan hampir 4 bulan, tapi kondisinya masih dibawah progres,” jelasnya.
Sedangkan, lanjut Angga, untuk proyek pekerjaan di Jalan Bareng Kartini I, dan jalan Delima yang dimenangkan oleh CV Cipta Multi Perkasa, terkesan terbengkalai. Hal itu terlihat, di Jalan Delima, u-ditch atau box culverts hanya tertumpuk di satu sisi jalan itu.
“Itu bisa diputus kontrak, apalagi pekerjanya saat dilapangkan tidak memperhatikan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja),” tukasnya.
Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya, konsultan pengawas telah mengeluarkan surat teguran secara tertulis sebanyak dua kali, dan telah dilaporkan ke Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang. (*).