MALANG – Lahan parkir di area parkir Komplek Pertokoan RIA dikawasan Jalan Merdeka Timur – Jalan Agus Salim, Kota Malang, kembali status quo. Penetapan status tersebut menimbulkan ketegangan di kawasan seluas 1000 1.000 meter persegi itu.
Gunadi Handoko, SH, MH, selaku kuasa hukum Cathalina mengatakan di kawasan itu kini terpasang plang bertuliskan milik Cathalina. Selain itu, terdapat larangan penguasaan, pengelolaan tanpa izin.
“Kami, bukan melakukan eksekusi. Tetapi, melakukan perlindungan hukum terhadap klien kami Cathalina. Karena, memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut,”kata Gunadi Handoko Jumat (13/09/2024.
Area itu lanjut Gunadi elama ini, difungsikan lahan parkir. Sebagian juga untuk warung dan ditarik biaya oleh pengelola parkir. Gunadi menegaskan selama puluhan tahun mengantongi sertifikat, Cathalina tidak pernah menikmati hasil pengelolaan lahan. Secara administrasi klien dari Gunadi tersebut, sudah melakukan pertemuan dengan pengelola parkir yang diketahui adalah Bawon Cs.
“Sudah ada pertemuan, teguran hingga somasi. Tetapi tidak pernah digubris. Kemudian kami meminta bantuan Polresta Malang Kota, dalam rangka kami melakukan perlindungan hukum. Yakni sesuai permintaan klien kami, untuk memasang alat parkir otomatis,” sebutnya.
Pihaknya juga saat ini terus melakukan pengawasan, apabila ada aktivitas yang melanggar hak kliennya, maka akan diproses hukum. “Kami juga sudah membuat aduan ke Polresta Malang Kota. Dan semua pihak sudah dimintai keterangan. Terkait sertifikat dari klien kami, tidak bisa ditunjukkan ke sembarangan orang. Karena ada hal-hal privasi yang harus kami jaga,” terangnya.
“Dan hasil mediasi sore ini yang difasilitasi Bag OPS Polresta Malang Kota, kedua belah pihak sepakat kembali ke status awal (quo),” jelasnya.
Terpisah, kuasa hukum Paguyuban Pertokoan Ria, Djoko Tritjahjana menegaskan sengketa ini tidak boleh mengganggu aktivitas pertokoan. Dalam mediasi yang digelar di Mapolresta Malang Kota usai pemasangan alat parkir, menegaskan kembali status awal (quo), area itu kepada pemegang sertifikat.
“Rencananya kami dari pihak paguyuban pertokoan, akan bertemu dengan paguyuban parkir besok (hari ini, red). Karena selama ini, pertokoan tidak terganggu dengan aktivitas parkir. Dan mereka ada sekitar enam orang yang menggantungkan pendapatan dari parkir tersebut,” jelasnya.
Ia menyayangkan pihak Cathalina belum bisa menunjukkan sertifikat kepemilikan secara gamblang. Pasalnya, dengan ditunjukkan sertifikat itu, maka sudah jelas pengelolaan lahan harus diserahkan kepada pemilik.
“Kami menyayangkan hal itu, seharusnya kami diberikan bukti legalitas kepemilikannya. Sehingga kami bisa menyelesaikan dengan kekeluargaan dan legowo,” tandasnya.
Kabag Ops Polresta Malang Kota AKP Sutomo mengatakan, pihak kepolisian hadir sebagai penengah. Dirinya memberikan pengamanan terhadap proses hukum, serta mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
“Kami di sini melakukan pengawalan, terhadap laporan yang disampaikan pemilik kepada Polresta Malang Kota. Kami menjembatani komunikasi, agar hal ini dapat terselesaikan. Serta jaminan hak bisa terwadahi,” tandasnya.