
KEFAMENANU- Masalah pengolahan lahan sawah yang melibatkan warga Desa Haekto, Kecamatan Noemuti Timur, Kabupaten TTU dan desa Elo, Kecamatan Fatukopa, Kabupaten TTS berujung damai. Perdamaian tersebut difasilitasi Bagian Pemerintah Setda Kabupaten Timor Tengah Utara.
“Puji Tuhan, melalui diskusi panjang bersama Bagian Tatapem Kabupaten TTS, tokoh adat, tokoh masyarakat dari kedua belah pihak, masalahnya dapat diselesaikan secara damai,”ungkap Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten TTU, Beato Yosef FR. Omenu, S. STP, Jumat (14/10/2022).
Ia mengatakan, masalah yang dipersoalkan masyarakat desa Haekto dan masyarakat desa Elo adalah lahan sawah seluas 5 hektare yang berdasarkan kesepakatan adat harus diolah secara bergantian yang dirusak badai seroja tahun 2021 lalu.
Menurut Fren, berdasarkan kesepakatan adat tahun 1917, bahwa lahan tersebut semestinya diolah secara bergantian oleh kedua belah pihak. Apabila aliran air sungai condong ke Desa Haekto maka lahan tersebut diolah warga masyarakat desa Elo. Begitupun sebaliknya. Apabila aliran air sungai condong ke Desa Elo maka lahan tersebut diolah warga desa Haekto. Namun dirusak badia seroja tahun 2021 dan arus air sungai condong ke Desa Elo namun diolah oleh masyarakat desa Elo.
“Ini yang tidak diterima secara baik oleh masyarakat desa Haekto. Padahal kesepakatan adat mereka yang harus olah karena arus air condong ke desa Haekto,”ungkapnya.
Guna menyelesaikan masalah tersebut, kata Fren pemerintah desa Haekto menyampaikan surat permohonan secara lisan dan tertulis kepada pemerintah desa Elo juga Bagian Tatapem Kabupaten TTU untuk membantu memediasi masalah tersebut.
Fren mengaku, setelah mendapatkan informasi itu, selaku Kepala Bagian Tatapem, dirinya menyurati Camat Noemuti Timur dan Kepala desa Haekto untuk bersama-sama ke Soe bertemu Bagian Tatapem Kabupaten TTS.
Hasil pertemuan itu, kata Fren, terjadi kesepakatan bersama agar masyarakat desa Elo bertemu untuk menyelesaikan masalah itu. Dan pada tanggal 8 Oktober kemarin kedua belah pihak telah bertemu dan bersedia menyelesaikan masalah itu secara damai.
“Kedua pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut pada 19 Oktober, di mana masing-masing pihak membawa 1 ekor ternak sebagai simbol kesepakatan damai,”ujarnya.
Fren menyebutkan, pertemuan itu dihadiri perwakilan suku Bani, suku Fallo dari Desa Elo dan perwakilan suku Ninu, Tilis dan Knaofmone dari desa Haekto dan mendapat pengawalan ketat aparat keamanan dari Polsek Amanuban Timur, Kabupaten TTS dan Polsek Noemuti Kabupaten TTU. Juga pemerintah Kecamatan Fatukopa dan pemerintah Kecamatan Noemuti Timur.
“Kesepakatannya, kedepan pengolahannya harus dilakukan sesuai kesepakatan adat. Apabila lahannya diolah warga masyarakat desa Haekto maka harus memberitahukan kepada masyarakat desa Elo secara adat. Begitupun sebaliknya berdasarkan kesepakatan adat tahun 1917,”pungkasnya.





