Masyarakat Minta Kepala Syahbandar Molawe Dicopot

Masyarakat Minta Kepala Syahbandar Molawe Dicopot
Foto ANTARA
Masyarakat Minta Kepala Syahbandar Molawe Dicopot
Foto Antara

JAKARTA- Elemen masyarakat yang tergabung dalam Konsorsium Pemerhati Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (Konsperman Sultra) mendesak agar Kepala Syahbandar Molawe, Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara, Wilo, dicopot dari jabatannya. Desakan tersebut buntut dari penangkapan tiga kapal tongkang oleh Angkatan Laut di wilayah perairan Kendari belum lama ini.

Pasca kejadian itu, Konsperman Sultra juga mendesak Kapolda Sultra agar segera menangkap pemilik kapal tongkang TK Marina 14/Marina Power 3009, TB Beupe 2/TK Bian 2, TB Berau 22,/TK PSM 22, dan pemilik kapal Ore Nikel yang sengaja berlayar tanpa izin dan melawan hukum.

“Mendesak Ditreskrimsus Polda Sultra memproses kontraktor dan Dirut PT CS8 yang kami duga bertanggung jawab atas penjualan Ore Nikel ilegal serta dalang yang memfasilitasi ketiga kapal tongkang berlayar tanpa izin,” demikian isi siaran pers yang diterima media ini Minggu (17/4).

Baca Juga :  Iwan Kuswardi Perpanjang Jabatannya Pimpin Peradi SAI Malang Raya

Informasi yang diperoleh, besok (Senin, 17/4) akan ada aksi demonstrasi menuntut otoritas Syahbandar dan pihak-pihak yang diduga terlibat bertanggungjawab atas penangkapan tiga kapal yang berlayar tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi.

Kepala Syahbandar Molawe, Wilo mengatakan ke tiga kapal tersebut yang disampaikan oleh pihak TNI AL semuanya mempunyai dokumen.

“Namun dari pihak kapal baik ABK, maupun pemilik kapal belum menghubungi kami,”ungkap Wilo melalui sambungan telepon selulernya.

Menurutnya, tiga kapal yang bermasalah itu memiliki dokumen pelayaran yang diterbitkan Syahbandar setempat.

“Ya kapal -kapal itu memiliki dokumen dari Syahbandar,”aku Wilo menjawab pertanyaan.

Sebagaimana diberitakan JPNN
Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (Lanal) Kendari mengamankan tiga kapal yang diduga tidak memiliki dokumen lengkap atau sah sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran di perairan Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca Juga :  Jaksa Agung segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Kemenhan

Komandan Lanal (Danlanal) Kendari Kolonel Laut (P) Iwan Iskandar mengatakan penangkapan ini dilakukan saat Kapal Angkatan Laut (KAL) Labengki berpatroli di perairan sekitar Kendari pada Rabu (13/4).

Ketiga kapal yang ditangkap tersebut adalah kapal TB. Marina 14 / TK Marina Power 3009; TB. Beupe 2 / TK Bian 2, dan TB. Berau 22 / TK. PSPM 22 yang seluruhnya bermuatan berupa nikel ore,” katanya melalui keterangan tertulis Dinas Penerangan Lanal Kendari yang diterima di Kendari, Jumat (15/4) malam.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts