Melawan Kampanye Hitam, Bawaslu Bone Awasi Materi Konten di Media Sosial

Melawan Kampanye Hitam, Bawaslu Bone Awasi Materi Konten Di Media Sosial
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

BONE–Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 membawa dinamika baru dalam pengawasan kampanye, terutama di media sosial dan internet. Media sosial menjadi salah satu platform yang paling banyak digunakan oleh para kandidat untuk menyebarkan visi-misi, namun tak luput dari pengawasan ketat Bawaslu Bone. Melalui Tim Fasilitasi Pengawasan Konten Internet (Siber), Bawaslu Bone melakukan pemantauan intensif terhadap materi-materi kampanye yang beredar di dunia maya.

Vivin Sanjaya, Ketua Timfas Pengawasan Siber Bawaslu Bone, menegaskan bahwa ada beberapa jenis konten yang dilarang untuk dijadikan bahan kampanye di internet. Sesuai dengan pasal 69 Undang-Undang Pilkada, beberapa materi yang dilarang antara lain penghinaan terhadap seseorang, agama, suku, ras, golongan, maupun calon kepala daerah dan partai politik. “Kami berfokus pada konten yang bersifat black campaign seperti penghinaan dan hasutan yang dapat memecah belah,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Juandi Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa di Tiga Kecamatan

Larangan ini juga mencakup konten yang mengandung hasutan, fitnah, dan adu domba, baik terhadap individu, partai politik, maupun kelompok masyarakat. Konten seperti ini, menurut Vivin, memiliki potensi besar untuk memicu ketegangan di tengah masyarakat, terlebih saat suasana politik yang semakin memanas.

Muhamad Aris, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Bone, menambahkan bahwa pelanggaran terhadap larangan kampanye tersebut merupakan tindak pidana. “Pelanggar bisa dikenai pidana penjara minimal tiga bulan hingga maksimal delapan belas bulan, serta denda yang bisa mencapai enam juta rupiah,” jelasnya.

Pengawasan ini tidak hanya berfokus pada konten-konten negatif, tetapi juga upaya pencegahan kampanye hitam dan penyebaran berita bohong (hoaks) yang berpotensi menyesatkan publik. “Meskipun kampanye iklan di media massa baru dimulai pada November 2024, Bawaslu Bone terus melakukan langkah-langkah preventif,” ungkap Alwi, Ketua Bawaslu Bone. Ia menambahkan bahwa berita bohong dan menyesatkan akan ditindak sesuai dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :  Pemerintah Bone Gelar Rakor Forkopimda-Forkopimcam, Bahas Antisipasi Gangguan Kantibmas Jelang Pilkada 2024

Upaya Bawaslu Bone dalam mengawasi konten internet ini menunjukkan komitmen mereka untuk menjaga kualitas demokrasi yang sehat dan adil. Dengan pengawasan ketat terhadap materi kampanye di media sosial, diharapkan Pemilu 2024 bisa berjalan lancar tanpa diwarnai dengan kampanye negatif yang dapat memecah belah masyarakat. (*)

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts