Mendengar Suara Rakyat, H Aras Perjuangkan Anggaran Lebih Besar Untuk Pembangunan Jalan

Mendengar Suara Rakyat, H Aras Perjuangkan Anggaran Lebih Besar Untuk Pembangunan Jalan
DPRD BONE
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

BONE–Anggota DPR RI, Dr. H. Muh. Aras, SPd, MM, menyoroti kondisi jalan di Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa meskipun kondisi jalan secara nasional mencapai 93%, jalan daerah seperti kabupaten dan provinsi hanya mencapai 59-61%, menimbulkan keprihatinan.

Menurut Dr. H. Muh. Aras, permasalahan tersebut terkait dengan undang-undang yang mengamanatkan pembiayaan jalan daerah. Undang-undang tersebut meminta Bupati untuk membiayai jalan kabupaten, sementara Gubernur diwajibkan membiayai jalan provinsi. Kendati demikian, keterbatasan dana yang berasal dari pusat membuat penyelesaian permasalahan jalan menjadi sulit.

“Undang-undangnya mengatakan bahwa jalan daerah atau Jalan Kabupaten harus dibiayai oleh Bupati, Jalan Provinsi harus dibayar oleh Gubernur. Ini tidak memungkinkan untuk mendapatkan dana pusat, kecuali melalui jalur yang sangat terbatas,” ungkap Dr. H. Muh. Aras.

Baca Juga :  Imbas Perpanjangan PPKM Perumda Jasa Yasa Terancam Gulung Tikar

Anggota DPR RI tersebut menjelaskan bahwa pada tahun 2022, para anggota DPR RI telah sepakat untuk mengajukan perubahan terhadap undang-undang jalan. Hasilnya, satu ayat baru ditambahkan, yang memungkinkan pemerintah pusat, yang terdiri dari presiden bersama dengan DPR RI, untuk mengambil alih pembangunan jalan daerah dan provinsi jika Bupati dan Gubernur tidak mampu melakukannya.

Pada Inpres tersebut, pemerintah berhasil menyepakati alokasi dana sebesar 16 triliun rupiah untuk perbaikan jalan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, Sulawesi Selatan berhasil mendapatkan alokasi sebesar 800 miliar rupiah yang dikelola oleh Pak Alamsyah dan rekan-rekannya di PUPR.

Dr. H. Muh. Aras menyampaikan alokasi dana untuk beberapa proyek, termasuk Sumpang Labbu sebesar 50 miliar, Ahmad Yani sebesar 21 miliar, dan Jenderal Sudirman sebesar 28 miliar.

Baca Juga :  DPC Peradi RBA Buka Sayap di Malang Raya

“Kami sebagai anggota DPR bukanlah eksekutor, tetapi mitra yang baik bersama pemerintah. Kami memiliki hak budgeting dan berperan dalam menentukan anggaran untuk pembangunan jalan dan berbagai proyek lainnya. Tanpa persetujuan DPR, tidak ada anggaran yang dapat digunakan oleh pemerintah,” jelasnya.

Dr. H. Muh. Aras juga menegaskan bahwa peran anggota DPR RI sebagai wakil rakyat adalah mendengarkan dan merepresentasikan suara masyarakat. “Kami dipilih untuk mendengarkan apa yang disampaikan oleh mereka. Baik itu enak di telinga atau tidak enak di keluarga, semuanya harus didengar,” tambahnya.

Perjuangan anggota DPR RI untuk mendapatkan dana lebih besar untuk pembangunan jalan terus berlanjut, dengan harapan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Indonesia. (*)

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News
Dprd Bone

Related posts