Mengasah Kearifan Lokal dalam Penegakkan Hukum Membangun “Kampung Restorative Justice”

Mengasah Kearifan Lokal Dalam Penegakkan Hukum Membangun “Kampung Restorative Justice&Quot;
DPRD BONE
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Mengasah Kearifan Lokal Dalam Penegakkan Hukum Membangun “Kampung Restorative Justice&Quot;

Oleh: Dr Fadil Zumhana

Hukum adat diterima oleh masyarakat sebagai norma yang dipatuhi, sehingga setiap terjadi sengketa perselisihan dalam bentuk apapun (baik pidana atau perdata), tindakan penyelesaian yang diambil oleh tokoh adat selalu diterima oleh masyarakat tanpa ada keberatan dari pihak manapun.

Efektifitas Hukum Adat
Hukum adat pada hakekatnya merupakan bukti dari adanya kearifan lokal bangsa Indonesia, memiliki nilai-nilai yang sangat berpengaruh dalam kehidupan masyarakat, dan terkadang jauh lebih efektif dalam menyelesaikan setiap terjadinya perselisihan dikalangan masyarakat Indonesia dibandingkan dengan hukum formil baik hukum pidana maupun perdata yang berlaku selama ini, karena hukum adat memiliki sifat-sifat antara lain:
Hukum adat memiliki sifat kosmis yang menyatukan masyarakat, baik dengan sesama anggota masyarakat, maupun antara masyarakat dengan alam semesta.

Hukum adat sangat terbuka untuk setiap peristiwa yang terjadi, sehingga dapat mengadili semua sengketa yang terjadi dalam masyarakat tanpa dibatasi oleh aturan yang bersifat formil dan tertulis.

Sanksi hukum adat dijatuhkan tidak hanya terhadap pelaku tetapi dapat juga dijatuhkan kepada kerabat atau keluarganya, bahkan dapat juga dijatuhkan kepada masyarakat yang bersangkutan untuk mengembalikan keseimbangan kosmis yang terganggu akibat adanya peristiwa atau sengketa dalam masyarakat.

Putusan tokoh adat terhadap setiap sengketa yang terjadi dalam masyarakat selalu dianggap sebagai putusan yang benar dan terbaik, sehingga dipatuhi oleh semua pihak, baik para pihak yang bersengketa, keluarga para pihak maupun masyarakat sekitar.

Putusan atas sengketa/perselisihan dalam masyarakat yang diselesaikan berdasarkan hukum adat, baik sengketa/perselisihan yang bersifat pidana atau perdata, hampir selalu diterima oleh pelaku, korban dan/atau pihak yang bersengketa tanpa ada keberatan, karena putusan tersebut selalu diambil oleh para tokoh adat dengan melibatkan para pihak yang bersengketa, keluarga serta masyarakat sekitar terjadinya perselisihan, sehingga mencerminkan rasa keadilan yang bersifat universal, karena tidak hanya diterima oleh masyarakat, tetapi juga dianggap diterima oleh alam.
Optimalisasi Penerapan Hukum Adat Dalam Penegakan Hukum di Indonesia.

Dalam perkembangan penegakan hukum saat ini, proses penegakan hukum yang bertujuan untuk memberikan keadilan retributive atau distributive saat ini telah bergeser menjadi pemulihan kepada keadaan semula / keadilan restoratif (restorative justice).

Baca Juga :  Mgr Emeritus Hubertus Leteng: "Tabernakel Hidup" yang Kontroversial?*

Prinsip keadilan restoratif tersebut pada hakekatnya sangat sejalan dengan penegakkan hukum adat yang bertujuan mengembalikan keseimbangan kosmis yang terganggu akibat adanya sengketa atau kejahatan dimasyarakat.
Dalam proses penegakkan hukum pidana, seringkali putusan yang dijatuhkan hakim mendapat perlawanan dalam bentuk pengajuan banding oleh terdakwa ataupun oleh Jaksa yang merasa bahwa putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan. Hal berbeda terjadi dalam proses peradilan adat, hampir semua putusan peradilan adat diterima tanpa adanya keberatan dari para pihak, karena putusan tersebut pada hakekatnya diambil bersama-sama antara pelaku dan korban dengan disaksikan dan melibatkan tokoh adat serta masyarakat setempat, sehingga putusan tersebut sangat mencerminkan keadilan, baik rasa keadilan pelaku, korban maupun masyarakat.

Prinsip peradilan adat tersebut pada hekekatnya sangat sejalan dengan mekanisme Restorative Justice yang saat ini dikembangkan oleh Jaksa Agung, sehingga perlu diberdayakan dan diterapkan dalam penyelesaian perkara-perkara yang ringan sifatnya.

Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif
Sejalan dengan perkembangan arah penegakan hukum untuk mewujudkan keadilan restoratif tersebut, pada tanggal 21 Juli 2020, Jaksa Agung Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang mengambil metode penyelesaian perkara berdasarkan kearifan lokal sesuai norma-norma serta nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang dikenal dengan istilah hukum adat (landsrecht).

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan masyarakat/pihak lain yang terkait, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Restorative justice hanya dilakukan dengan memperhatikan adanya kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang harus dilindungi, penghindaran stigma negatif dan pembalasan, serta dalam rangka menjaga keharmonisan masyarakat, berdasarkan nilai-nilai kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum, yang dalam hukum adat (landsrecht/adatrecht) dilakukan dalam rangka untuk menjaga keseimbangan kosmis.
Namun demikian, tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, ada beberapa pertimbangan yang menentukan dapat tidaknya suatu perkara dihentikan berdasarkan restorative justice, yaitu : subyek, obyek, katagori dan ancaman tindak pidana, latar belakang terjadinya/dilakukannya tindak pidana, tingkat ketercelaan atau kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana, cost and benefit apabila perkara dilakukan penuntutan serta adanya pemulihan kembali pada keadaan semula dan perdamaian antara korban dengan tersangka.
Dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, perdamaian merupakan syarat mutlak yang tidak bisa diabaikan oleh Jaksa. Tanpa adanya perdamaian yang dilakukan dengan melibatkan keluarga pelaku dan korban serta masyarakat sekitar, maka penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tidak dapat dilakukan.
Model penyelesaian perkara diluar persidangan tersebut merupakan tugas dan tanggung jaksa sebagai dominus litis yang perlu dikembangkan dan diberdayakan secara massive.
Kampung Keadilan Restoratif, Sebagai Cermin Pelaksanaan Hukum Adat.

Baca Juga :  Napak Tilas Para Legen Sepak Bola

Berdasarkan hasil evaluasi, sebagian perkara yang masuk kepengadilan merupakan perkara yang ringan sifatnya, yang terjadi dalam masyarakat akibat adanya tekanan ekonomi atau akibat perselisihan anggota masyarakat, yang sebenarnya dapat diselesaikan diluar persidangan.
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan penyelesaian perkara diluar persidangan (mediasi penal) berdasarkan keadilan restoratif, maka kejaksaan perlu segera mensosialisasikan pembentukan kampung keadilan restoratif (Kampung Restorative Justice) agar masyarakat secara aktif dapat dilibatkan oleh Kejaksaaan untuk menjaga keseimbangan kosmis yang merupakan nilai luhur budaya bangsa Indonesia.
Beberapa manfaat yang dapat diambil dari pembentukan Kampung Restorative Justice adalah:

Mengurangi beban Aparat Penegak Hukum dalam proses penyelesaian perkara dipengadilan, sehingga APH bisa lebih fokus menangani perkara-perkara yang besar dan sulit pembuktiannya, mengganggu ketertiban umum, merugikan negara dan/atau masyarakat luas.

Meningkatkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat agar lebih peka terhadap permasalahan yang terjadi dilingkungannya serta berperan aktif dalam penyelesaian setiap permasalahan yang terjadi.
Memberikan penyelesaian perkara yang menghasilkan keputusan yang diterima oleh semua pihak, dengan mengembalikan pada kondisi semula secara harmoni, tanpa menimbulkan stigma negatif dan pembalasan.

Dalam rangka optimalisasi program Restorative Justice, pembentukan kampung Restorative Justice perlu lebih di gencarkan lagi oleh Kejaksaan di seluruh Indonesia, dengan memberikan pelatihan kepada para Jaksa dalam penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif yang lebih humanis.

Dr Fadil Zumhana : Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News
Dprd Bone

Related posts