Oleh : Oswin Pace Nule
Di kepemimpinan presiden Prabowo-Gibran ada program baru namanya koperasi merah putih. Program ini di gagas dengan semangat peningkatan ketahanan pangan dan kemandirian.
Sebagai sebuah upaya menuju pemberantasan kemiskinan dan kesenjangan, penulis menilai ini merupakan langkah maju yang perlu didukung.
Program koperasi merah putih ini juga selain didukung, perlu juga dikawal dengan baik agar dapat menjamin tercapainya kesejahteraan bagi masyarakat secara merata dan menyeluruh.
Dalam konteks program, koperasi Merah Putih adalah program ekonomi kerakyatan yang digagas pemerintah Indonesia untuk membentuk lembaga ekonomi berbasis desa dan kelurahan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui prinsip gotong royong dan kemandirian.
Tujuannya adalah membangun ketahanan ekonomi lokal, memberdayakan masyarakat melalui akses keuangan tanpa riba, mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta memperkuat ketahanan pangan dan lapangan kerja.
Penjelasan pokok mengenai koperasi merah putih adalah demikian. Namun untuk dapat mencapai harapan yang telah ditetapkan diatas, penulis ingin agar kita juga mementingkan kualitas dan kualifikasi para pengelolahnya.
Tidak ada maksud subyektif untuk tujuan membatalkan status para pengelola koperasi didesa ataupun kelurahan.
Akan tetapi penulis hanya ingin agar para pengambil kebijakan dilevel desa maupun kelurahan mendasarkan kebijakan penentuan pengurus atau pengelolah pada prinsip merit sistem. Yang mana prinsip ini menegaskan agar para dalam menentukan pengurus atau pengelolah selalu tetap mengutamakan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan objektif, tanpa memandang latar belakang suku, ras, agama, jenis kelamin, atau kondisi lainnya. Sangat sederhana maksud dan tujuan penulis dalam tulis kali ini.
Sangat berbahaya jika prinsip merit sistem di abaikan dan prinsip nepotisme sistem di utamakan. Sederhana saja untuk mengukur kompetensi dan kualifikasi yakni dengan melihat bidang ilmu yang menjadi basic sebagai seorang profesional.
Selain itu agar berimbangan, penulis juga akan membeberkan dampak negatif daripada nepotisme sistem yakni meliputi hambatan pertumbuhan ekonomi, penurunan produktivitas dan efektivitas institusi, meningkatnya kesenjangan sosial, hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi, serta terganggunya profesionalisme karena penempatan berdasarkan hubungan, bukan kompetensi. Nepotisme juga merusak etika kerja, menimbulkan ketidakpuasan dan penurunan motivasi karyawan, serta menghambat kemajuan karena talenta terbaik terabaikan.
Antara merit sistem dan nepotisme sistem adalah dua dimensi yang sangat bertolak belakang. Tidak akan ada ruang yang mampu mempertemukan dua dimensi tersebut. Oleh karena itu agar koperasi merah putih ini dapat berjalan dengan efektif dan efisien tanpa adanya unsur subjektif yang menggangu dan menghambat, maka merit sistem adalah pendekatan yang tepat didalam menjamin program koperasi merah putih di desa/kelurahan berjalan sukses.