Menyoal Pergantian Hakim MA

Menyoal Pergantian Hakim Ma
Fradhana Putra Disantara

Oleh : Fradhana Putra Disantara

Presiden yang memiliki orientasi menetapkan hakim konstitusi hanya dapat “menindaklanjuti” keputusan DPR terkait penggantian hakim konstitusi.

Sedangkan hakim konstitusi baru yang telah ditetapkan berdasarkan asas presumptio iustae causa adalah sah demi hukum.

Menyoal Pergantian Hakim Ma
Fradhana Putra Disantara

Tentunya, fenomena “kezaliman yang dilazimkan” ini perlu mendapatkan perhatian bersama.

Jika cara kita bernegara hukum masih seperti ini, lantas apa pantas kita dianggap telah memberikan keteladanan terhadap generasi penerus?.

Demikianlah sejatinya potret bernegara kita. Semoga ke depan, tidak ada lagi “kezaliman yang dilazimkan” di negara tercinta ini.

Fradhana Putra Disantara
Dosen Hukum Institut Teknologi Bisnis Yadika, Pasuruan

Related posts