
MALANG, – Ada penampakan mobil branding dengan tulisan Lathifah Shohib-Didik Budi Muljono (LaDub) hadir di acara kampanye Sanusi-Didik Gatot Subroto (SanDi, di Kecamatan Pagak, Kamis (5/11).
Kehadiran mobil tersebut mengusik
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang Jawa Timur. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George Da Silva, mengatakan akan menyelidiki mobil tersebut.
“Kami belum mengetahui apakah yang menyetir orang dari tim LaDub atau bukan. Yang kami tahu bahwa mobil itu sekadar lewat menggunakan mobil dengan branding LaDub,” ucapnya.
Lanjut George, dirinya telah menginstruksikan Panwascam Pagak untuk menulusuri siapa orang di balik mobil dengan branding LaDub di tengah kampanye SanDi.
“Sudah saya beri arahan untuk menulusuri siapa orangnya. Mobil itu tidak sampai masuk di kampanye SanDi, langsung dihadang dan pulang lagi,” tambah Geogre da Silva.
Kendati demikian Geogre da Silva enggan menjawab ketika ditanya apakah akan ada sanksi jika ada tim paslon lain (LaDub) memasuki atau melanggar zona kampanye paslon lain.
“Jangan berandai-andai, kan belum terjadi, juga belum diketahui siapa yang menyetir apakah dari tim LaDub atau tidak,” tegasnya.
Sementara itu, Bagian Divisi Sosialisasi Pendidikan dan Pemilihan dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Marhendra Pramudya Mahardika, menjelaskan, tidak ada Peraturan KPU yang mengatur sanksi terkait penumpukan kampanye paslon di satu zona.
“Iya kan memang ada zona sudah dibagi. Tapi berdasarkan PKPU tidak ada sanksi atau larangan jika terjadi penumpukan. Tapi seharusnya memang setiap paslon berbeda tempat kampanye sesuai kesepakatan awal,” tandasnya.
Sebagai informasi, sempat terjadi perdebatan panas antara pendukung paslon SanDi dan LaDub, lantaran mobil dengan branding LaDub akan memasuki ke area kampanye paslon SanDi Pagak.
Tim SanDi pun telah melaporkan kejadian tersebut ke Panwascam Pagak. Alasannya LaDub dinilai melanggar zona kampanye yang telah ditentukan sebelumnya oleh KPUD Kabupaten Malang dan LO (Liason Officer) setiap paslon sebelumnya.





