KEFAMENANU,- Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Polres Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) menguji coba aturan penggunaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk mengurus surat izin mengemudi (SIM). Uji coba akan dimulai 1 Juli 2024.
Kata Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim,” Selasa (25/6/2024).
“Masyarakat Pemohon wajib menunjukkan bukti terdaftar sebagai Peserta Aktif yang akan dicek pertama kali oleh Petugas SIM, selanjutnya akan masuk pada proses lainnya,” ujar Iptu Rahmat.
Ia menyampaikan, masyarakat Pemohon juga bisa mengecek secara mandiri status kepesertaan JKN-nya melalui website resmi BPJS atau melalui kanal layanan WhatsApp (WA) BPJS Kesehatan dengan nomor 08118165165.
Apabila kurang mengerti dapat meminta bantuan petugas untuk mengecek status kepesertaan aktif JKN atau BPJS saat sedang membuat SIM dengan melihat data NIK.
“Petugas juga bisa terus memproses SIM apabila status JKN belum aktif, namun SIM baru harus diambil setelah menyerahkan dan menunjukkan bukti kepesertaan dalam JKN yang berupa nomor virtual account(VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bukti mengikuti program atau cicilan iuran pada aplikasi JKN,” tukasnya.