Kabupaten Malang – Setelah ditinggal Wahyu Hidayat untuk menjalankan tugas dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), agar menempati posisi sebagai Pejabat (Pj) Wali Kota Malang, dan Wahyu Hidayat saat ini berstatus sebagai Wali Kota Malang terpilih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Malang 2024 lalu.
Sehingga, Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, hingga saat ini mengalami kekosongan, bahkan Bupati Malang HM Sanusi menugaskan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah sebagai Pelaksana Harian (Plh) hingga sekarang.
Dengan belum definitifnya jabatan Sekda Kabupaten Malang tersebut muncul spekulasi-spekulasi nama-nama yang bakal mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Nama-nama yang muncul untuk bursa Sekda di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, diantaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Khairul Isnadi Kusuma, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Avicenna Medisica Sani Putra, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tomie Herawanto.
Selain itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Made Arya Wedanthara, Kepala Inspektorat Nurcahyo, dan Kepala Satpol-PP Firmando Hasiholan Matondang serta Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Budiar Anwar, juga digadang-gadang bakal mengikuti bursa pemilihan Sekda Kabupaten Malang.
Dari nama-nama tersebut, ada satu yang menjadi perhatian publik, lantaran telah diduga melakukan perselingkuhan dengan istri orang lain, atau pengusaha kuliner di Kota Malang.
Terlebih, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, perselingkuhan yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang dapat dikenakan sanksi disiplin berat.
Mengetahui adanya salah satu ASN yang menjadi kandidat untuk mengikuti bursa pemilihan Sekda Kabupaten Malang, Pemberhati Kebijakan Publik Malang Hasan Bakri meminta kepada Bupati Malang HM Sanusi harus mempertimbangkan nama-nama yang akan mengikuti bursa pemilihan jabatan tersebut.
“Bupati Malang harus mempertimbangkan ASN itu masuk dalam bursa Jabatan Sekda Kabupaten Malang. Meski Bupati Malang berat untuk memutuskan nama yang diduga berselingkuh, karena ada tekanan dari pihak luar,” tegasnya singkat, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (8/1/2025).
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi mengatakan, bursa pengisian jabatan Sekda Kabupaten Malang hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang belum ada pembicaraan atau konsultasi tentang bursa calon Sekda ke Legislatif.
“Untuk mengisi kekosongan kursi Sekda, Bupati Malang menunjuk Kepala BKPSDM sebagai Plh dan sampai saat ini masih belum definitif,” jelasnya.
Sedangkan, lanjut Darmadi, sosok yang pantas sebagai Sekda Kabupaten Malang, tentunya yang mempunyai kemapuan dalam mengelola managemen pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah, karena jabatan Sekda sebagai Pembina para Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Jadi, Sekda itu pejabat tertinggi dalam birokrasi yang bertugas membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas,” terangnya.
Akan tetapi, ketika ditanya tentang salah satu kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bakal masuk bursa calon Sekda dan diduga telah melakukan perselingkuhan, Darmadi mengaku bahwa semua itu merupakan kewenangan Bupati Malang.
“Untuk menunjuk dan mengangkat jabatan di lingkungan Pemkab Malang dan menunjuk Sekda itu sepenuhnya kewenangan Bupati, dan Anggota DPRD Kabupaten Malang hanya mensetujui saja,” tandasnya.