PA Watampone Fokus Cegah Perkawinan Anak, Hadrawati Jelaskan Peran Pengadilan dalam Pengawasan Usia Nikah

Pa Watampone Fokus Cegah Perkawinan Anak, Hadrawati Jelaskan Peran Pengadilan Dalam Pengawasan Usia Nikah
Didampingi Rosniaty Panguriseng, Direktur Eksekutif YASMIB Sulawesi, Wakil Ketua Pengadilan Agama Watampone, Hadrawati, S.Ag., MHI, menjadi narasumber dalam kegiatan Pengembangan Mekanisme Koordinasi Reguler, Formal, dan Jalur Rujukan Pencegahan serta Penanganan Perkawinan Anak yang diselenggarakan oleh YASMIB Sulawesi dan UNICEF

BONE–Wakil Ketua Pengadilan Agama Watampone, Hadrawati, S.Ag., MHI, menjadi narasumber dalam kegiatan Pengembangan Mekanisme Koordinasi Reguler, Formal, dan Jalur Rujukan Pencegahan serta Penanganan Pencegahan Perkawinan Anak yang Lebih Efektif”>Perkawinan Anak yang diselenggarakan oleh YASMIB Sulawesi dan UNICEF. Kegiatan ini diadakan di Novena Hotel, Watampone, pada Rabu, 6 November 2024. Hadrawati membawakan materi bertajuk “Mekanisme Rujukan dalam Permohonan Dispensasi Kawin.”

Dalam penjelasannya, Hadrawati mengungkapkan bahwa Pengadilan Agama Watampone (PA Watampone) sebagai lembaga yudikatif turut memegang peranan penting dalam upaya menurunkan angka perkawinan anak. Sebagai bagian dari tanggung jawabnya, PA Watampone berkomitmen untuk membatasi pemberian dispensasi kawin dan tidak menerima permohonan isbat nikah untuk pasangan yang menikah sebelum mencapai usia yang dianggap sah menurut hukum.

“PA Watampone memiliki kewenangan untuk memberikan dispensasi kawin, namun kami hanya menerima permohonan yang didasari alasan yang sangat mendesak dan dilengkapi dengan bukti-bukti yang cukup,” ujar Hadrawati.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan hanya dapat dilakukan jika pria dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun. Apabila terjadi penyimpangan dari ketentuan ini, orang tua atau wali dapat mengajukan permohonan dispensasi kepada pengadilan dengan alasan mendesak. Dalam proses ini, pengadilan wajib mendengarkan pendapat kedua calon mempelai sebelum memberikan keputusan.

Baca Juga :  Sanusi Merotasi Sejumlah Pejabat

Lebih lanjut, Hadrawati menyampaikan bahwa PA Watampone mencatat adanya penurunan signifikan dalam jumlah permohonan dispensasi kawin selama beberapa tahun terakhir. Dalam catatan PA Watampone, jumlah permohonan dispensasi kawin yang diterima mengalami penurunan bertahap: pada tahun 2019 tercatat 227 permohonan, 2020 sebanyak 178 permohonan, 2021 turun menjadi 62 permohonan, 2022 sebanyak 36 permohonan, 2023 hanya 28 permohonan, dan hingga November 2024 baru tercatat 14 permohonan.

Penurunan angka permohonan ini, menurut Hadrawati, merupakan hasil dari implementasi UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019, yang turut didukung dengan kebijakan di PA Watampone untuk tidak lagi mengisbatkan pernikahan bagi pasangan yang belum cukup umur saat menikah.

Sebagai solusi, Hadrawati menyarankan agar pasangan yang ingin menikah di bawah usia 19 tahun dapat mengajukan permohonan usul anak untuk kepentingan anak yang sudah dilahirkan. Setelah itu, mereka dapat melangsungkan pernikahan ulang untuk memperoleh legalitas hukum atas pernikahan mereka.

Baca Juga :  Bupati Sanusi Janji Perbaiki Jembatan Peninggalan Belanda

Melalui langkah-langkah ini, PA Watampone berupaya untuk terus mendukung pencegahan perkawinan anak, selaras dengan komitmen pemerintah dan lembaga-lembaga terkait dalam meningkatkan perlindungan anak di Indonesia.

Sementara itu, Rosniaty Panguriseng, Direktur Eksekutif YASMIB Sulawesi, menggarisbawahi pentingnya koordinasi yang formal dan reguler antara semua pihak untuk memperkuat sinergi.

Dalam rangka memperkuat upaya pencegahan, tim BERANI II juga telah bekerja sama dengan USAID ERAT untuk menyusun beberapa Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait alur layanan perkawinan anak, termasuk untuk situasi khusus seperti permohonan dispensasi perkawinan, anak dari keluarga miskin, anak putus sekolah, serta anak dalam kondisi kehamilan di luar pernikahan.

Kegiatan lanjutan dari BERANI II “Koordinasi Reguler, Formal dan Jalur Rujukan antar Pemangku Kepentingan” ini bertujuan untuk mengembangkan mekanisme koordinasi yang efektif dari tingkat desa hingga kabupaten. Diharapkan, kegiatan ini dapat menghasilkan jalur rujukan yang jelas dan SOP pendukung, sehingga seluruh pihak dapat menjalankan peran mereka dengan terarah dalam upaya pencegahan perkawinan anak. (*)

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts