Program BERANI II di Bone, Membentuk Jalur Rujukan untuk Pencegahan Perkawinan Anak yang Lebih Efektif

Program Berani Ii Di Bone, Membentuk Jalur Rujukan Untuk Pencegahan Perkawinan Anak Yang Lebih Efektif
Dra. Hj. ST Rosnawati, M.Si., Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bone bersama Rosniaty Panguriseng, Direktur Eksekutif YASMIB Sulawesi dalam acara Program "Better Reproductive Health and Rights for All in Indonesia (BERANI) II"
DPRD BONE
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Bone–Dalam upaya serius mencegah perkawinan anak di Sulawesi Selatan, Pemerintah Indonesia berkolaborasi dengan Pemerintah Kanada melalui YASMIB Sulawesi dan UNICEF melaksanakan Program “Better Reproductive Health and Rights for All in Indonesia (BERANI) II” bertempat di Novena Hotel pada 6-7 November 2024 ini, bertujuan untuk membangun koordinasi berkelanjutan yang formal serta jalur rujukan dalam pencegahan dan penanganan perkawinan anak di Kabupaten Bone.

Dra. Hj. ST Rosnawati, M.Si., Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bone, membuka acara tersebut dengan menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak anak, terutama dalam hal pencegahan pernikahan anak di bawah umur.

Rosnawati menggarisbawahi perlunya menyatukan persepsi dan mengembangkan mekanisme koordinasi reguler antar berbagai pihak yang terkait.

“Pengembangan mekanisme sangat penting untuk mencegah perkawinan anak, dan kami harap seluruh pihak dapat bersinergi untuk ini. Kami juga berencana mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perkawinan anak, agar kita memiliki payung hukum yang lebih kuat,” ujar Rosnawati.

Salah satu tantangan yang dihadapi dalam upaya ini adalah kurangnya rapat koordinasi antara perangkat daerah terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, yang menurut Rosnawati harus lebih aktif berkolaborasi dengan lembaga masyarakat, media, dan instansi lain dalam hal penanganan dan pencegahan pernikahan anak.

Tidak hanya berdampak pada kesejahteraan anak, perkawinan di usia dini ini juga memengaruhi Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Bone. Meskipun data perkawinan anak yang sah tercatat, kasus pernikahan sirih masih sulit dilacak. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah, mengingat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sendiri mengakui belum memiliki data lengkap mengenai anak-anak yang menikah di bawah umur, terutama yang menikah secara tidak tercatat.

Baca Juga :  KORMI Bone Audiensi dengan Penjabat Bupati, Dorong Pengembangan Olahraga Masyarakat

Dalam Program BERANI II ini, peserta diharapkan dapat membentuk mekanisme koordinasi yang reguler dan formal sebagai salah satu langkah konkret yang efektif untuk menurunkan angka perkawinan anak. Kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran di kalangan masyarakat, dengan melibatkan berbagai pihak yang mampu memberikan pendampingan dan layanan kesehatan reproduksi bagi remaja.

Dengan dukungan dari UNICEF dan Pemerintah Kanada, diharapkan program ini tidak hanya memperkuat regulasi dan perlindungan hak-hak anak, tetapi juga memberi dorongan besar pada pembangunan sumber daya manusia yang lebih berkualitas di Kabupaten Bone.

Sementara itu, Rosniaty Panguriseng, Direktur Eksekutif YASMIB Sulawesi, menggarisbawahi pentingnya koordinasi yang formal dan reguler antara semua pihak untuk memperkuat sinergi. “Gugus Tugas KLA merupakan wadah strategis bagi koordinasi ini, karena beranggotakan unsur pemerintah, legislatif, yudikatif, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat yang fokus pada isu anak,” ujarnya.

Dalam rangka memperkuat upaya pencegahan, tim BERANI II juga telah bekerja sama dengan USAID ERAT untuk menyusun beberapa Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait alur layanan perkawinan anak, termasuk untuk situasi khusus seperti permohonan dispensasi perkawinan, anak dari keluarga miskin, anak putus sekolah, serta anak dalam kondisi kehamilan di luar pernikahan. SOP ini disesuaikan dengan realitas di lapangan dan akan menjadi panduan yang jelas bagi para penyedia layanan di Bone dan Wajo.

Baca Juga :  KOMPAK Indonesia Desak KPK Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid 19 di Matim

Kegiatan lanjutan dari BERANI II “Koordinasi Reguler, Formal dan Jalur Rujukan antar Pemangku Kepentingan” ini bertujuan untuk mengembangkan mekanisme koordinasi yang efektif dari tingkat desa hingga kabupaten. Diharapkan, kegiatan ini dapat menghasilkan jalur rujukan yang jelas dan SOP pendukung, sehingga seluruh pihak dapat menjalankan peran mereka dengan terarah dalam upaya Pencegahan Perkawinan Anak.

Melalui kegiatan koordinasi yang diusung BERANI II, diharapkan adanya sistem yang lebih terstruktur untuk mencegah dan menangani perkawinan anak, sekaligus membuka jalur komunikasi yang lebih efektif antar-pemangku kepentingan di Kabupaten Bone. Program ini adalah bukti nyata upaya bersama untuk melindungi masa depan anak-anak dan mewujudkan hak kesehatan reproduksi yang inklusif dan berkeadilan.

Adapun peserta yang ambil bagian dalam kegiatan ini sebanyak 19 orang ada dari Bappeda, Dinas Pemberdayan Perempuan dan perlindungan Anak, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, UPTD PPA, Kementerian Agama, Pengadilan Agama Sengkang, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone, LPP Bone, PUSPAGA, PKK Kabupaten, Peksos, Perkumpulan Penyangdang Disabilitas Indonesia (PPDI) dan media Harian Tribun Bone. (*)

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News
Dprd Bone

Related posts