
MALANG, – Sejumlah pasangan mesum yang dijaring pada saat malam pergantian tahun baru di sebuah hotel di Kepanjen Malang, Jawa Timur bakal menjadi pembimbing lanjutan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid P2D) Satpol PP, Kabupaten Malang, Bowo mengatakan, pihaknya menahan KTP dari 50 pasangan yang bukan suami istri. Salah satu pasangan masih dibawa umur.
“KTP-nya kami tahan, hanya satu pasangan yang diantar orang tua masing-masing, karena masih di bawah umur (16 tahun, red) dan merupakan siswa SMK,” ungkapnya, saat ditemui awak media Senin (4/1).
Menurut Bowo, dari 49 pasangan mesum yang telah didata tersebut, telah dilakukan pemanggilan untuk mendapatkan pembinaan sekaligus mengambil KTP-nya.
“Kami lakukan pembinaan terhadap mereka yang melanggar Peraturan Bupati No. 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Pandemi Covid-19,” jelasnya.
Pada saat pengambilan KTP tersebut, lanjut Bowo, mereka diwajibkan menulis surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi, yakni tidak menjaga protokol kesehatan (Prokes) dengan tidak menjaga jarak saat beraktifitas di luar rumah.
“Perbuatan yang kami jerat itu terkait melanggar Prokes yang tertulis pada Perbup No. 20 Tahun 2020 Pasal 5 Ayat 1, yakni terkait penerapan menjaga jarak. Kan mereka tidak menjaga jarak padahal bukan keluarga,” terangnya.
Dengan demikian, tambah Bowo, diharapkan para pelanggar tersebut tidak mengulangi perbuatan bermalam di kamar hotel dengan tidak menjaga jarak, namun jika ketahuan lagi melakukan perbuatan itu saat operasi yustisi digelar, maka akan ada tindakan lanjutan.
“Ya semoga tidak berbuat seperti itu lagi. Kalau ketahuan lagi itu akan disanksi oleh pihak kepolisian. Karena pada Pasal 38 Ayat 4 disebutkan jika ketahuan mengulangi perbuatannya kembali akan dilimpahkan kepolisian dengan menerapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.






