KABUPATEN MALANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan pada Rabu (13/5/2026) untuk menginvestigasi karut-marut tata kelola administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Fokus utama pemanggilan ini adalah dugaan ketidakabsahan dokumen perjalanan dinas (Perdin) Wakil Bupati Malang, Hj. Lathifah Shohib.
Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, membeberkan sedikitnya empat poin krusial yang dinilai cacat prosedur dalam dokumen kunjungan kerja Wabup saat bertemu Wakil Presiden RI di Jakarta akhir April lalu.
“Dokumen itu ditemukan penggunaan tanda tangan Bupati Malang hasil pindai (scan) tanpa izin atau sepengetahuan Bupati,” ucap Zulham, saat ditemui usai RDP, Rabu (13/5/2026).
Selain itu, lanjut Zulham, ditemukan adanya nomor surat ganda yang digunakan untuk materi muatan yang berbeda, dan ketidaksesuaian penggunaan kop surat instansi.
Bahkan, juga pencantuman nama personel non-ASN dan narahubung eksternal dalam dokumen resmi pemerintahan.
“Terungkap bahwa Pak Bupati tidak pernah menandatangani surat tersebut secara resmi; itu murni hasil scan. Kami mensinyalir ada keterlibatan pihak luar yang berada di lingkaran kepentingan tertentu dalam birokrasi ini,” tegas Zulham.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Budiar Anwar, yang hadir dalam RDP tersebut mengakui adanya potensi kelalaian teknis dalam proses administrasi.
Namun, Budiar memastikan bahwa secara regulasi, Pemkab tetap berpedoman pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas, dan Perbup Nomor 2 Tahun 2025, sertaSOP Permendagri Nomor 32 Tahun 2012.
“Dalam perjalanan waktu, memang terkadang terjadi kelalaian. Jika ada kesalahan SOP, kami tentu melakukan introspeksi dan perbaikan,” ujar Budiar.
Terkait dugaan pemalsuan tanda tangan, Budiar enggan merinci dan memilih fokus pada penguatan good governance.
Menindaklanjuti polemik ini, Bupati Malang dilaporkan telah mengumpulkan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan supervisi ketat terhadap tata naskah dinas agar insiden serupa tidak terulang.
Mengenai konsekuensi hukum dan disiplin, Pemkab Malang menyerahkan sepenuhnya kepada Inspektorat untuk melakukan audit investigatif terhadap oknum yang menerbitkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tersebut. Jika terbukti melanggar, pelaku akan dijatuhi sanksi sesuai Peraturan Pemerintah tentang Disiplin ASN.
“Sanksi pasti ada, nanti pihak Inspektorat yang akan menjelaskan secara detail hasil pemeriksaannya,” pungkas Budiar.
DPRD Kabupaten Malang menegaskan bahwa pembenahan ini penting agar tata kelola birokrasi tidak menjadi preseden buruk bagi kredibilitas pemerintah daerah di masa depan.






