KABUPATEN MALANG – Dugaan pelanggaran alih fungsi Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) seluas puluhan hektare di Kabupaten Malang kini tengah berada dalam pengawasan ketat.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mensinyalir adanya aktivitas pembangunan ilegal di atas lahan hijau yang belum mengantongi izin resmi.
Berdasarkan data dari Kementerian ATR/BPN, teridentifikasi sedikitnya 14 lokasi LSD yang telah beralih fungsi tanpa prosedur yang sah. Lokasi-lokasi tersebut terbagi merata di dua wilayah strategis, yakni di Kecamatan Singosari ada 7 titik lokasi, dan di Kecamatan Pakisaji terdapat 7 titik lokasi.
Lahan-lahan tersebut dilaporkan telah mengalami perubahan fisik secara signifikan, mulai dari proses pengeringan dan pengurukan hingga pemerataan tanah.
Meski aktivitas konstruksi telah dipersiapkan, lokasi-lokasi tersebut diketahui belum memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Merespons temuan ini, Komisi III DPRD Kabupaten Malang mendesak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) untuk segera melakukan validasi data.
Legislatif meminta adanya transparansi mengenaintotal luasan lahan yang terdampak, pemetaan area yang masuk dalam kategori LSD secara akurat, dan kepastian status hukum lahan guna menutup celah penyimpangan di masa depan.
Bupati Malang, H. M. Sanusi, juga telah menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk membentuk tim khusus guna menginvestigasi dugaan alih fungsi lahan tersebut di lapangan.
Meski isu ini menjadi perhatian publik, pihak terkait cenderung tertutup. Saat dikonfirmasi pada Rabu (13/5/2026), Sekda Kabupaten Malang, Budiar Anwar, enggan memberikan penjelasan detail dan menyerahkan persoalan ini sepenuhnya kepada instansi teknis.
“Untuk perkara itu ranahnya DPKPCK. Yang bisa menjawab adalah Kepala DPKPCK, khususnya di bidang Tata Ruang,” ujar Budiar singkat.
Sikap serupa juga ditunjukkan oleh pihak internal DPKPCK. Kepala DPKPCK Kabupaten Malang, Farid Habibah, tidak memberikan respons saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp hingga berita ini diterbitkan.
Sementara itu, Sekretaris DPKPCK, Johan Dwijo Saputro, juga memilih untuk tidak memberikan keterangan lebih lanjut.
“Kalau itu silakan ke Bu Kadis,” pungkas Johan singkat.






