Pejabat DPKPCK Malang Bungkam, Proyek Rehabilitasi Lantai 8 Pemkab Malang Dipertanyakan

Pejabat Dpkpck Malang Bungkam, Proyek Rehabilitasi Lantai 8 Pemkab Malang Dipertanyakan

Kabupaten Malang, ZonaNusantara – Proyek pekerjaan konstruksi bertajuk ‘Rehabilitasi Kawasan Kantor Bupati’ di Kepanjen, Kabupaten Malang, menuai sorotan publik.

Proyek ini sempat memicu tanda tanya besar lantaran warga dan pengamat menduganya sebagai proyek ‘siluman’ akibat tidak terlihatnya aktivitas pengerjaan fisik di area terbuka Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

Berdasarkan pemantauan langsung di lapangan, kegiatan fisik ternyata terfokus secara spesifik di dalam ruangan tertutup, tepatnya di lantai 8 Komplek Perkantoran Pemkab Malang, Jalan Raden Panji No. 158, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Kepanjen.

Proyek di bawah naungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang ini difokuskan sepenuhnya untuk renovasi interior ruang Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda).

Upaya penelusuran informasi oleh awak media sempat menemui jalan buntu saat hendak mengonfirmasi pihak instansi terkait.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Dr. Ir. Budiar Anwar, M.Si., sebelumnya mengarahkan agar konfirmasi ditujukan langsung kepada pihak DPKPCK.

Baca Juga :  Refleksi BerAmal :  Tenang Diam Menang

“Iya sulit ditelpon, tapi upayakan konfirmasi dulu ke Cipta Karya ke sekdin paling tidak,” ujar Budiar, saat dikonfirmasi, Sabtu (31/10/2026).

Namun, upaya konfirmasi baik kepada Kepala Dinas, Sekretaris, maupun Kepala Bidang di lingkungan DPKPCK Kabupaten Malang sulit untuk diakses hingga berita ini diturunkan.

Selain ruang lingkup pekerjaan yang terbatas di dalam gedung, proyek ini disorot tajam karena tidak ditemukannya papan nama atau papan informasi proyek di lokasi pengerjaan.

Padahal, pemasangan papan informasi publik merupakan kewajiban mutlak dalam menjamin keterbukaan pengelolaan anggaran daerah.

Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) serta pengadaan non-tender, proyek tersebut memiliki Pagu Anggaran sebesar Rp200.000.000,00, dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp199.999.065,11.

Melalui proses evaluasi dan penawaran non-tender, pengadaan ini dimenangkan oleh penyedia jasa CV/PT Langgeng Jaya Mandiri, yang beralamat di Jl. Adi Santoso RT.01 RW.02, Kelurahan Ardirejo, Kabupaten Malang.

Baca Juga :  Junrejo Krisis Gas Melon, Pemkot Batu Tegaskan Tak Ada Pengurangan Kuota

Perusahaan tersebut awalnya mengajukan penawaran sebesar Rp197.539.175,88. Setelah melalui tahapan negosiasi harga, nilai akhir kesepakatan kontrak (deal) untuk pengerjaan renovasi interior tersebut ditetapkan sebesar Rp197.339.375,88.

Di sisi lain, proses penunjukan pemenang proyek ini turut diwarnai isu miring. Muncul dugaan dan sinyalemen adanya unsur persekongkolan (kong-kalikong) antara pihak pemenang tender dengan oknum di internal DPKPCK Kabupaten Malang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak instansi berwenang maupun kontraktor pelaksana masih dalam upaya konfirmasi lanjutan terkait sorotan transparansi papan informasi serta dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts