Kota Malang, ZonaNusantara – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, dijadwalkan melantik Dandung Djulharjanto sebagai Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang di Balai Kota, Senin (10/8/2026).
Pelantikan ini sekaligus menandai berakhirnya masa tugas Dandung sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Sekda menyusul turunnya surat persetujuan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, masa bakti seorang Pj. Sekda ditetapkan selama tiga bulan.
Masa jabatan tersebut dapat diperpanjang untuk tiga bulan berikutnya hingga dilantiknya pejabat definitif.
Seiring dengan transisi kepemimpinan administratif ini, bursa pengisian kursi Sekda Kota Malang definitif mulai menjadi perbincangan hangat di kalangan publik.
Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, membeberkan tiga figur yang saat ini santer dikabarkan masuk dalam radar pencalonan.
Untuk nama Dandung Djulharjanto, saat ini mengemban tugas sebagai Plh. Sekda dan segera dilantik sebagai Pj. Sekda, serta menjabat sebagai Kepala DPUPRPKP Kota Malang.
Kemudian, muncul nama M. Nur Fuad Fauzi: Saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Malang, dan Made Arya Wedanthara, yang aat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang.
“Rumor dua orang dari Kabupaten Malang itu karena memiliki hubungan yang erat sama Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, semasa menjabat sebagai Sekda Kabupaten Malang,” jelas pria yang akrab disapa Angga, saat dikonfirmasi, Minggu (9/8/2026).
Terkait proses seleksi mendatang, Angga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi kepegawaian merujuk pada ketentuan JDIH Kementerian PANRB Nomor 10 Tahun 2023.
Aturan tersebut menetapkan batas usia pelamar Jabatan Pimpinan Tinggi, untuk usia Maksimal 56 Tahun, berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sedang atau pernah menduduki jabatan Administrator atau jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya.
Sedangkan, Usia Maksimal 58 Tahun: Berlaku bagi PNS yang sedang atau pernah menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Bagi kategori ini, pelamar diwajibkan melampirkan surat pernyataan tertulis untuk tidak mengambil Masa Persiapan Pensiun (MPP) saat diangkat menjadi Sekda.
Menyoroti figur Made Arya yang lahir pada tahun 1970 (kini berusia 56 tahun), ia dinyatakan memenuhi syarat dari segi usia untuk maju dalam bursa pencalonan.
Kendati demikian, kelanjutan langkah para kandidat asal luar instansi induk tidak hanya bergantung pada kelengkapan administratif semata.
“Sekarang tergantung Bupati mau kasih rekomendasi atau nggak,” pungkas Angga, menegaskan bahwa restu dan izin resmi dari kepala daerah asal pejabat menjadi kunci penentu utama langkah mereka dalam seleksi jabatan strategis ini.






