Pemerintah Akan Melarang Import Barang di Bawah Harga 100 Dolar AS Lewat Pesawat

IMG 20230818 132531 - Zonanusantara.com
Boyamin Saiman

JAKARTA- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendapat informasi bahwa Pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik . ( atau biasa dikenal eCommerce ).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan Permendag tersebut saat ini sedang diusulkan oleh kementerian koperasi dan ukm untuk diubah dalam bentuk melarang importasi barang pemesanan sistem online ( ecommerce ) dibawah USD 100 .

Read More

“Perlu dipahami bahwa pengangkutan barang lewat pesawat udara ( crossborder ) ini adalah pendapatan umum ( revenue generator) bagi negara dari sisi pajak, maka apabila pelarangan ini dilakukan potensi pendapatan negara dari pajak trilyunan per tahun akan hilang sekitar 1,5 hingga 2,5 Triliun,” ungkap Boyamin Saiman Jumat (18/8).

Dikatakan, tanpa proses resmi seperti crossborder barang akan melalui importasi yang sulit diawasi dan dikendalikan alias penyelundupan. Sebagai gambaran crossborder itu berbasis transportasi udara (air-freight) dan melibatkan ongkos (cost logistics) yang tinggi hingga usd 10 per kg dari awal pengangkutan (firstmile) hingga ke akhir pengangkutan (lastmile). Biaya logistik crossborder yang mahal menjadikan hanya barang spesifik yang dapat dijual, dan biaya ini juga yang telah membuat pergeseran pola bisnis para penjual luar negeri.

Baca Juga :  Menkeu dan Menteri Investasi Teken MoU Upaya Peningkatan Investasi dan Penerimaan Negara serta Penguatan Kelembagaan

“Pedagang dari luar negeri saat ini cenderung berkerjasama dengan penjual lokal melakukan importasi lewat laut (sea freight) dan setiba barang di Indonesia baru dijual di platform lokal dengan harga murah sehingga justru ini yang mematikan bisnis UKM,” ujarnya.

Pada waktu terjadi pembatasan 18 jenis barang pada tahun 2020 oleh Kemenkop sistem crossborder dan diantara 18 item tersebut termasuk busana muslim, faktanya di ecommerce lokal barang yg sama masih dijual sampai saat ini dan tidak dilarang, harganya jualnya pun jauh lebih murah dari harga crossborder, artinya tanpa crossborder barang itu tetap di import karena tingginya permintaan, bahkan saat ini harga barang ex import itu bisa makin murah karena dikirim via laut (sea-freight) dan tentunya menjadi makin laris.

Kementrian Koperasi dan UKM dapat dianggap tergesa-gesa menyimpulkan crossborder merugikan negara dan umkm, padahal bisnis ini adalah penopang utama sektor logistik, airlines, pergudangan, kurir dan trucking bahkan disaat pandemi maskapi nasional kita dapat terus beroperasi krn mengangkut cargo crossborder disaat larangan mengangkut penumpang berlaku, sektor ecommerce crossborder dan logistiknya juga telah berkontribusi besar pada pemulihan perekonomian negara berkat export crossborder umkm ke 6 negara ASEAN, logistik di Indonesia saat ini juga menjadi sektor paling tinggi pertumbuhannya, berdasarkan hasil BPS untuk triwulan 1 2023 sebesar yoy 15,93%.

Baca Juga :  CIMB Niaga Syariah Hadirkan Layanan Optimal Pendaftaran Haji

Kementerian harus cermat membedakan antara crossborder dan barang import yg telah dijual lokal, disinilah letak masalahnya yaitu presepsi crossborder adalah pembunuh UMKM padahal sejatinya importasi tidak terkontrol atau black market adalah musuh utama umkm. Kebijakan pelarangan saja yg tidak di iringi dengan pengawasan tidak akan efektif, apalagi rencana mematikan crossborder yg transparant dan patuh pajak tentu akan secara tidak langsung mengarahkan semua importasi menjadi sulit dikontrol, dan cenderung ilegal, sejatinya musuh bersama penyebab bangkunya UMKM dan industri lain sejak dulu adalah importasi ilegal atau black market yang berakibat predatory pricing dll.

Menurut peneliti Indef Wahyu Askara pada keterangan resminya 8 mei 2021, plaftorm lokal ecommerce menjual 90% barang import dan hal ini telah disebut juga dalam banyak kajian, tanpa ada mempertanyakan apakah importasinya sesuai aturan dan terdaftar dengan deskripsi barang, kuantiti, hscode yg sesuai layaknya importasi crossborder, ini tentu lebih berbahaya daripada jalur resmi yang accountable seperti crossborder.

“Untuk kebaikan negara dan mencegah kerugian negara, MAKI meminta pembatalan rencana perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik,”pinta Boyamin Saiman.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *