Pemerintah Harus Bertanggung Jawab Atas Aturan Siswi Nonmuslim Berjilbab

images 2 1 - Zonanusantara.com

images 2 1 - Zonanusantara.com

Petrus Selestinus, SH MH

Read More

Mewajibkan siswi non Muslim memakai jilbab di sekolah negeri, merupakan perbuatan menghalangi dan mengekang hak anak menikmati budayanya sendiri.

 

Karena itu, Pemerintah pusat dan Daerah Provinsi Sumatera Barat bersama Forkopimda, harus bertanggung jawab atas perlakuan Lembaga Pendidikan Menengah Kejuruan Negeri atau SMKN (Negeri) II di Padang, Sumatera Barat.

Kebijakan yang mewajibkan siswi non Muslim berjilbab, jelas menghalang-halangi  anak untuk menikmati budayanya sendiri sekaligus mengekang kebebasan dan HAM siswi non Muslim yang oleh UU telah diberikan perlindungan secara berlapis mulai dari UUD 1945 hingga Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai aturan teknis.

Karena itu apa yang dilakukan oleh penyelenggara pendidikan di SMKN II Padang, Sumatera Barat, tidak hanya sekedar melanggar perbuatan yang dilarang UU Perlindungan Anak, tetapi juga melanggar Konstitisi dan HAM terlebih perbuatan itu dikualifikasi sebagai Intoleran dan persekusi Anak di Lembaga Pendidikan Publik yang seharusnya memberikan kenyamanan pada Anak.

Baca Juga :  Kadis PK TTU Lantik Pengurus HIMPAUDI Cabang Kecamatan Kota Kefamenanu Periode 2023-2027

Anti Kebhinekaan.

Anehnya meskipun peraturan tersebut
merupakan peristiwa pelanggaran terhadap Hak Anak dan Ham seseorang dan sudah berlangsung cukup lama, namun tidak ada satupun pimpinan Forkopimda setempat mengambil tindakan administratif dan hukum terhadap pihak Sekolah.

Ini menunjukan bahwa betapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah merasa seolah olah tidak tahu terhadap perbuatan terlarang atau yang dilarang oleh UU Perlindungan Anak,

Oleh karena itu, tanggung jawab atas peristiwa yang mengarah kepada sikap anti kebhinekaan, persekusi dan Intoleransi yang dilakukan pihak SMKN II di Padang, tidak bisa hanya dipikul oleh Guru Sekolah dan Penyelenggara Sekolah, tetapi juga harus menjadi tanggung jawab kolektif seluruh Pimpinan dan Anggota Forkopimda di Provinsi Sumatera Barat, karena dinilai sebagai pembiaran.

Mendikbud juga harus bertanggung jawab .

Baca Juga :  SMA Negeri 15 Bone Edukasi Siswa Penulisan Artikel Online dan Video Editing

Menteri Nadien Makarim, dan jajaran di bawahnya harus ikut bertanggung jawab, apa lagi peristiwa pemaksaan pemakaian Jilbab ini sudah menyangkut kohesivitas kebhinekaan masyarakat Minang di Padang dan di seluruh Indonesia.

Mendikbud RI Nadien Makarim, Mendagri, Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan pihak terkait harus memberi perhatian khsusus terhadap Sumatera Barat dalam soal ini, khususnya seluruh Pimpinan Forkopimda di Padang, jangan hanya jadi penonton. Dan kepada Pimpinan Sekolah dan Guru yang memaksa Anak didik non Muslim mengenakan Jilbab harus diproses pidana di samping sanksi administratif.

Pertanyaannya, mengapa peristiwa ini berlangsung sejak lama tetapi dibiarkan oleh aparat Forkopimda se Sumatera Barat, padahal peristiwa ini harus dilihat sebagai faktor penyebab Intoleransi, Radikalisme dll. berkembang biak secara sistimatis dan terstruktur di kalangan ASN dan Aparat Penegak Hukum, di sejumlah daerah karena merosotnya ketaatan terhadap Nilai Dasar ASN dan NKRI, sehingga diperlukan perhatian serius  Pemerintah Pusat.

Petrus Selestinus,SH,MH Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila dan Koord. TPDI.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *