Buka Peluang Investasi, Dinas Penanaman Modal Pemkab Malang Maksimalkan Layanan OSS

Buka Peluang Investasi, Dinas Penanaman Modal Pemkab Malang Maksimalkan Layanan Oss
Subur Hutagalung (Toski D)
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Buka Peluang Investasi, Dinas Penanaman Modal Pemkab Malang Maksimalkan Layanan Oss
Subur Hutagalung (Toski D)

MALANG, – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang memaksimalkan layanan one single submission (OSS) untuk membuka peluang investasi.

Kepala DPMPTSP, Subur Hutagulung mengatakan, untuk menggali potensi yang ada, terutama sektor pariwisata, pihaknya memberikan kemudahan dan percepatan kepengurusan perizinan, dan memaksimalkan layanan one single submission (OSS).

“Saat ini sudah beberapa investor yang mulai ngurus perizinan, untuk berinvestasi di Kabupaten Malang. Baik di sektor wisata, maupun di industri lainnya, tentunya kami juga lakukan beberapa percepatan,” ungkapnya.

Menurut Subur, proses percepatan perizinan sesuai arahan Bupati Malang, H.M. Sanusi guna memudahkan investor yang ingin berinvestasi di Kabupaten Malang, agar meningkatkan roda perekonomian masyarakat Kabupaten Malang.

Baca Juga :  Hari Pertama Masuk Kerja Bupati Sanusi Sidak Sejumlah Kantor OPD

“Karena ini instruksi Bapak Bupati Malang, untuk mempermudah proses perizinan, dan memudahkan investor percepatan itu, bentuk dukungan yang kami lakukan sesuai dengan bidang DPMPTSP,” jelasnya

Dijelaskan melalui OSS, pihaknya menyediakan ruang sekaligus petugas. Sementara dari sisi perizinan kata Subur, di luar OSS, juga lakukan percepatan, dengan catatan persayaratannya sudah lengkap dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pelaksanaaan dan Pengolahan Data Penanaman Modal (P3DP) DPMPTSP Pemkab Malang, Eko Wahyu mengatakan, tahun lalu jumlah penanaman modal asil (PMA) sebanyak sembilan unit usaha yang melakukan proses perizinan. Sementara penanaman modal dalam negeri (PMDN), sebanyak 291 unit usaha.

“Yang banyak itu dari sektor industri. Seperti makanan, mesin pengolahan bibit untuk tanaman, juga ada industri pariwisata. Seperti perhotelan. Tapi kalau perhotelan ada yang dari PMA masih belum ya, atau multinasional masih belum. Kebanyakan PMDN,” katanya.

Baca Juga :  Menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah, Pemkab Bone Gelar Pasar Murah Terpadu untuk Stabilisasi Harga Pangan

Eko menjelaskan, masih ada beberapa kendala yang dihadapi oleh sejumlah investor ini. Pasalnya, dari jumlah investor tersebut, baik PMA atau PMDN ada beberapa yang melakukan pembaruan izin.

“Kendala yang banyak dihadapi itu pembaruan izin dari manual ke online. Karena ada beberapa yang memang pembaruan izin. Sebab usahanya sudah berjalan dari tahun sebelum 2010,” pungkasnya.

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts