Pemkab Malang Dalami Kasus Dugaan Pungli Pasar Buah Karangploso, Pungli Rp16,8 Miliar Diduga Mengalir ke Oknum Legislator

Pemkab Malang Dalami Kasus Dugaan Pungli Pasar Buah Karangploso, Pungli Rp16,8 Miliar Diduga Mengalir Ke Oknum Legislator

Kabupaten Malang, ZonaNusantara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bersama aparat penegak hukum memperketat pengusutan kasus dugaan malprosedur, penipuan, hingga pungutan liar (pungli) dalam proyek jual beli lapak di Pasar Buah Karangploso.

Proyek yang dirancang sebagai sentra buah tersebut kini mangkrak dan menyisakan kerugian besar bagi ratusan pedagang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Budiar Anwar, mengungkapkan bahwa tim khusus investigasi saat ini tengah bekerja untuk mempercepat penyelesaian polemik ini.

Berdasarkan pemeriksaan awal, terdapat tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terindikasi terlibat dan belum memenuhi panggilan Inspektorat.

“Kami masih mendalami, nanti hasilnya akan kami sampaikan ke pimpinan,” ucap Budiar, Kamis (10/9/2026).

Penanganan terhadap ketiga ASN tersebut kini ditangani secara internal melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Kasus ini bermula dari penarikan dana terhadap 184 pedagang dengan iming-iming jatah tempat di pasar.

Baca Juga :  Upaya Terpadu BNNK Bone dalam Pemberantasan Narkotika, Dari Tes Urine hingga Edukasi Tatap Muka

Total dana yang berhasil dikumpulkan dari para pedagang mencapai Rp16,8 miliar, dengan besaran bervariasi mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah per orang.

Sebagai bukti administrasi, salah satu kuitansi pelunasan pembangunan tercatat senilai Rp60 juta untuk stand Blok L/27 bertanggal 23 Maret 2026 yang diterima secara resmi oleh Unit Pengelola Pasar Daerah Karangploso.

Kendati dana telah terkumpul, persoalan besar muncul di lapangan akibat ketidaksesuaian kapasitas.

Pembangunan pasar yang dimulai sejak 2023 tersebut mulanya hanya memiliki daya tampung maksimal 72 bedak.

Upaya penambahan kapasitas yang sempat dilakukan hanya mampu menaikkannya hingga 74 bedak sebelum akhirnya menemui jalan buntu.

Akibatnya, proyek mangkrak, belum ada satupun lapak yang bisa ditempati, dan 112 pedagang lainnya kehilangan kepastian serta mengalami kerugian material.

Baca Juga :  Pemkab TTU Buka Seleksi Terbuka Dua Belas Jabatan Eselon Dua

Sementara, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang tengah mendalami indikasi kuat aliran dana fantastis dari proyek bermasalah ini.

Hasil penelusuran penyidik menunjukkan bahwa dari total Rp16,8 miliar dana yang terkumpul, hanya sekitar Rp3 miliar yang benar-benar dialokasikan untuk pembangunan fisik kios.

Sisa dana senilai miliaran rupiah lainnya diduga habis untuk praktik pembagian dana serta mengalir ke kantong oknum legislator Kabupaten Malang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengiriman dana kepada oknum legislatif tersebut diduga dilakukan sebanyak tiga kali melalui seorang kurir di kawasan Sengkaling, Kecamatan Dau, dan diterima langsung oleh orang suruhan.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts