Pemkab TTU Gelar FGD Dan Konsultasi Publik

Pemkab Ttu Gelar Fgd Dan Konsultasi Publik
Foto Lius S
Pemkab Ttu Gelar Fgd Dan Konsultasi Publik
Foto Lius S

KEFAMENANU,- Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur melalui Dinas PUPR setempat menggelar kegiatan focus grup discusion (FGD) dan konsultasi publik tahap satu penyusunan revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Wakil Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Eusabius Binsasi menghadiri sekaligus membuka dengan resmi kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Viktory II, Kefamenanu, Senin (26/9/2022).

Hadir pada kesempatan itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten TTU, Januarius T Salem, ST. M.A.P, tenaga ahli revisi rencana tata ruang wilayah Kabupaten TTU, Dr. Ir. Agustina Nurul Hidayati, MT, Wakil Rektor Unimor, Dr. Werenfridus Taena, S.P.,M. Si, Dandramil 01 Kodim 1618/TTU, Mayor Inf. I Made Ngakan Marjana, Pimpinan Perangkat Daerah dan para Camat se-Kabupaten TTU.

Wakil Bupati Drs. Eusabius Binsasi saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan terimakasih kepada tim penyusun revisi RTRW Kabupaten TTU, LPPM Institut Teknologi Malang serta semua yang terlibat dalam tahap persiapan hingga tahap pengolahan data dan analisis.

Menurut Eusabius, konsultasi publik memiliki makna yang penting dan strategis sebab merupakan salah satu tahapan dalam proses penyusunan revisi Perda RTRW Kabupaten TTU nomor 19 tahun 2008.

Dikatakan, kesediaan menghadiri konsultasi publik merupakan bukti bahwa, bapak/ibu peduli terhadap pembangunan di daerah ini. Semoga bentuk kepedulian itu dapat ditunjukkan dengan pikiran-pikiran yang posisitf dan konstruktif demi menghasilakn sebuah RTRW yang baik dan berkualitas.

Pasalnya, salah satu konsiderans Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyebutkan bahwa keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang, diperlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif dan partisipatif agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.

“Ini berarti penataan ruang berfungsi untuk mengefektifkan pemanfaatan ruang dan mencegah terjadinya konflik antar-fungsi dalam proses pemanfaatan ruang,”ungkapnya.

Baca Juga :  Rektor UIBU Raih Penghargaan Tokoh Pemerata Akses Pendidikan pada Resepsi Puncak Peringatan HPN 2025

Selain itu, ujar Wabup Eusabius Binsasi, penataan ruang juga penting untuk melindungi masyarakat sebagai pengguna ruang dari bahaya-bahaya lingkungan yang mungkin timbul akibat pengembangan fungsi ruang pada lokasi yang tidak sesuai peruntukan.

Dalam rangka penataan ruang wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara, dengan persetujuan DPRD, imbuh Wabup Eusabius, pemerintah daerah telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2008-2028 sebagai acuan pelaksanaan pembangunan di Kab. TTU untuk jangka waktu 20 tahun.

Namun, kata Wabup Eusabius, dalam perkembangannya, muncul berbagai tuntutan perubahan dan dinamika dalam pemanfaatan ruang oleh berbagai sebab, maka pemerintah daerah perlu untuk meninjau kembali Perda RTRW yang ada dengan memperhatikan analisis kemungkinan dan kecenderungan perkembangan yang akan datang berdasarkan fakta yang terjadi saat ini.

“Hal ini adalah hal yang wajar sebab secara legal formal, peninjauan kembali Perda RTRW dimungkinkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang bahwa RTRW dapat direvisi 5 (lima) tahun sekali. Dan karena melihat perubahan yang signifikan selama kurun waktu kurun waktu dua puluh tahun kebelakang maka Perda RTRW perlu dilakukan revisi,”sebutnya.

Diungkapkan, revisi RTRW Kabupaten Timor Tengah Utara pada hakekatnya merupakan sebuah upaya untuk melihat RTRW yang ada untuk melakukan berbagai penyesuain dan perbaikan dengan memperhatikan berbagai tuntutan perubahan yang terjadi dan kecenderungan arah perkembangan ke masa depan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk kepentingan itulah, konsultasi publik ini dilaksanakan,”imbuhnya.

Forum konsultasi ini, tandas Eusabius, diharapkan dapat jeli melihat kondisi hari ini, mengevaluasinya secara obyetif, memprediksi kecenderungan perkembangan ke depan dan memberikan saran solutif dengan memperhatikan potensi sumber daya yang dimiliki agar RTRW hasil revisi benar-benar representatif sebagai acuan pelaksanaan pembangunan daerah.

Baca Juga :  Impian Kades di Malang Dapat Motor Segera Terwujud

Sehubungan dengan kegiatan tersebut, mantan Dirjen Bima Katolik Repoblik Indonesia itu menyampaikan dua hal untuk diperhatikan bersama.

Pertama, berdasarkan undang-undang Penataan Ruang, perencanaan tata ruang harus bersifat hirarkis.

“Artinya, RTRW Kabupaten harus mengacu pada RTRW nasional dan RTRW Propinsi sehingga tidak bertolak belakang dengan RTRW Nasional dan RTRW Propinsi,”jelasnya.

Kedua, sebut Eusabius, revisi RTRW ini harus dilakukan secara partisipatif melalui pendekatan lokal dengan mempertimbangkan kepentingan berbagai pihak serta memperhatikan daya dukung lahan dan potensi sumber daya yang tersedia.

Oleh karena itu, beber Eusabius, forum konsultasi ini perlu memperhatikan karakteristik fisik wilayah, karakteristik demografi, karakteristik sosial-budaya dan karakteristik ekonomi wilayah sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam menerbitkan Ijin Prinsip dan Ijin Lokasi.

Rencana Tata Ruang RWilayah (RTRW) ini pungkas Eusabius, bukanlah akhir dari proses penyelenggaraan penataan ruang. RTRW perlu dikonkritkan dan dijabarkan secara lebih detai lagi dalam bentuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). Sehingga RTRW hasil revisi ini nantinya harus segera dijabarkan dalam RDTR dan RTBL yang akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menerbitkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Ini harus menjadi catatan Dinas PUPR untuk segera ditindaklanjuti. Jangan sampai di kemudian hari masyarakat dirugikan karena pemerintah daerah menerbitkan IMB tanpa berdasarkan RDTR dan RTBL,”pungkasnya.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts