Polantas Klarifikasi Tilang Sendal Jepit

Polantas Klarifikasi Tilang Sendal Jepit
Foto M. Ossy
Polantas Klarifikasi Tilang Sendal Jepit
Foto M. Ossy

MALANGKOTA,– Di Jagat media sosial (medos) ramai dengan berita penilangan terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan sendal jepit. Agar tidak membias, Kasat Lantas, Polresta Malang Kota, Kompol Yoppy Anggi Khrisna, angkat bicara.

Yoppy menegaskan pihaknya dalam Operasi Patuh Semeru 2022 tidak akan melakukan penilangan pada pengendara yang menggunakan sandal jepit.

“Kami tidak akan melakukan penilangan pada pengendara yang menggunakan sandal jepit,” ujar Kompol Yoppy Anggi Khrisna, Jumat (17/06/2022).

Saat ini pihak Lantas sementara menggelar operasi patuh semeru 2022 sejak tanggal 13 Juni hingga 26 Juni 2022. Dalam giat tersebut sekitar 250 orang pelanggar telah dilakukan penilangan menggunakan E-TLE mobile yang di laksanakan oleh mobil Incar yang di miliki oleh Satlantas.

Baca Juga :  SMPN 1 Malang Luncurkan ADIPATI, Sistem Digital Terintegrasi dalam Genggaman

Dalam kegiatan operasi itulah muncul berita yang beredar di masyarakat terkait ada nya informasi polisi bakal menilang pengendara kendaraan roda dua yang menggunakan sandal jepit.

“Kami memberikan himbauan serta edukasi kepada mayarakat agar lebih memilih dan menggunakan kelengkapan keamanan berkendara yang mampu melindungi anggota tubuh kita dari resiko fatalitas apabila terjadi kecelakaan” tandas dia.

Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk menghentikan polemik tentang penggunaan sandal jepit bakal di tilang. Sebab, informasi tersebut tidak benar, kami mengajak mari bersama sama untuk lebih menjaga keselamatan berkendara.

“Mari kita tingkatkan kesadaran tertib berlalulintas, hindari pelanggaran dan malu apabila melanggar. “Tertib Berlalulintas Menyelamatkan Anak Bangsa,” harap Kompol Yoppi.

Baca Juga :  Menginspirasi Perubahan, AAP Mendaftar sebagai Calon Bupati Bone dengan Tagline 'Bone Bangkit 2024'
Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts