Kabupaten Malang – Polemik perusahaan Aspal Mixing Plant (AMP) milik PT BSM yang diduga belum mengantongi izin Usaha Industri (IUI), namun hingga saat ini masih beroperasi, tampaknya menjadi perhatian publik.
Pasalnya, perusahaan AMP yang berada di Jalan Karangpandan, Kecamatan Pakisaji, telah berdiri sekitar dua tahun lalu diketahui hingga saat ini terus beroperasi.
Bahkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terkesan tutup mata adanya perubahan AMP yang diduga belum mengantongi izin lingkungan tersebut.
Padahal, saat beroperasi perusahaan AMP tersebut menghasilkan limbah yang pengelolaannya ditengarai asal-asalan.
Mengetahui hal tersebut, wartawan media online ini berupaya mencari informasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Kabupaten Malang, dan berhasil mendapat informasi bahwa perusahaan AMP milik PT BSM itu baru mengajukan perizinan dipertengahan tahun 2024 silam.
“Pihak AMP telah mengajukan perizinan, kalau gak salah pada bulan Juli 2024, dan hingga saat ini masih dalam proses,” ucap salah satu staf DPMPTST Kabupaten Malang yang mewanti-wanti namanya tidak disebutkan, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (8/3/2025).
Menurutnya, pengajuan izin tersebut belum bisa diproses karena DPMPTST Kabupaten Malang masih menunggu rekomendasi dari pemerintah pusat, karena melibatkan beberapa instansi pemerintah.
“Hingga saat ini, kami (DPMPTST) masih menunggu rekom dari pihak kementerian, selanjutnya kami (DPMPTST) Kabupaten Malang mengeluarkan izinnya,” tegasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media online ini, untuk mendirikan dan mengoperasikan Aspal Mixing Plant (AMP) harus mengajukan izin ke Kementerian Perindustrian karena instansi tersebut yang mengeluarkan Izin Usaha Industri (IUI) dan Izin Operasional Industri (IOI).
Selanjutnya, pemilik AMP juga haruse mengajukan izin ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, karena instansi ini yang mengeluarkan izin Lingkungan (KLH) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Sedangkan, peran Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang juga memiliki andil untuk mengeluarkan izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), bahkan Dinas Perhubungan juga memiliki peran untuk mengeluarkan Izin untuk penggunaan jalan dan infrastruktur lainnya.
Untuk proses pengajuan izin tersebut memakan waktu beberapa bulan hingga beberapa tahun, tergantung pada kompleksitas proyek dan kecepatan proses pengajuan izin.