
KEFAMENANU,- Aparat Kepolisian Polsek Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, menemukan daging sapi tak layak konsumsi seberat 14 kilogram di Pasar Eban, Desa Salu, Selasa (15/3/2022).
Kapolsek Miomaffo Barat Ipda Putu Adiarta mengatakan temuan daging sapi yang tak layak konsumsi itu pada saat operasi pasar bersama Dinas Kesehatan di Eban.
“Daging sapi itu dijual dua pedagang berinisial HS dan FS,” katanya.
Ia menjelaskan dari dua pedagang tersebut, diperoleh milik seorang pedagang daging sapi yang menjual daging di wilayah pasar baru Kefamenanu, inisial MM.
Dua orang penjual itu, kata Putu sudah diamankan pihaknya di Polres TTU untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan barang bukti berupa daging sapi sebanyak 14 kilogram sudah diamankan.
“Pelaku dan barang bukti daging sapi berbelatung sudah kita amankan,” ungkapnya.
Pihaknya menghimbau kepada masyarat dan penjual agar memperhatikan setiap belanjaan apa saja di pasar agar tidak terulang lagi.
“Kasihan mereka yang mengkonsumsi daging itu,”pungkasnya.





