Tiga Kali Saksi Korban Memberikan Keterangan Berbeda

Tiga Kali Saksi Korban Memberikan Keterangan Berbeda
Tim kuasa hukum terdakwa. (Foto M. Ossy)
Tiga Kali Saksi Korban Memberikan Keterangan Berbeda
Tim Kuasa Hukum Terdakwa. (Foto M. Ossy)

MALANGKOTA –  Perkara kasus dugaan kekerasan seksual di Sekolah Pagi Indonesia (SPI) terus berlanjut. Sidang kali ini jaksa penuntut umum mendengarkan keterangan para saksi korban, di Pengadilan Negeri kota Malang, Rabu (16/3).

Kuasa hukum terdakwa JEP, Jeffry Simatupang, menegaskan keterangan saksi korban berubah – ubah, dan tidak sesuai di Berita Acara Pemeriksaan (BA).

Menurutnya, hal ini terjadi sebelumnya, di mana keterangan saksi pun tidak konsisten. Selalu berubah- ubah.

” Sekali lagi kami mengatakan saksi selalu tidak konsisten dalam menyampaikan keterangannya. Setiap ada pertanyaan  yang kita kaitkan dengan keterangan saksi yang lain, atau BAP yang lain,” kata Jeffry.

Bahkan masih menurut Jeffry, ia sempat mencatat tiga kali terjadi perbedaan dan berubah – ubah keterangannya.

“Kami cuma mengingatkan setiap saksi yang diajukan di persidangan selalu dibawah sumpah. Dan kami memghimbau kepada saksi agar memberikan keterangan yang sebenarnya,” tegasnya.

Baca Juga :  Bea Cukai Minta Pengusaha Jasa Titipan Tidak Mengangkut Barang Kena Cukai ilegal

Selama persidangan urai Jeffry, belum menemukan fakta apa pun yang menerangkan terdakwa, atau klien kami melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan. Apalagi tidak ada saksi yang melihat, dan mendengar atau mengalami secara langsung.

“Sampai hari ini, bahwa perbuatan tersebut, tidak ada,” timpalnya.

Kuasa hukum terdakwa JEP Philipus Sitepu, SH, MH, menambahkan dalam kesaksian, itu hanya satu korban atau satu pelapor, dan tidak lebih dari satu.

“Ini yang harus kami tegaskan karena informasi yang beredar seolah – olah banyak. Ini nanti harus dibuktikan itu benar – benar korban apa tidak,” kata Sitepu.

Apalagi, kata dia, untuk keterangan saksi tidak konsisten dari keterangan di BAP dan di persidangan berbeda – beda, mengenai waktu, peristiwa, dan perbuatan – perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa.

Baca Juga :  BRI Kota Batu Dukung Penindakan Hukum Oknum Karyawan yang Terlibat Penipuan

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Sutomo menegaskan bila pihaknya mendatangkan dua saksi yang dihadirkan sesuai perintah Majelis Hakim yaitu teman korban berinisial G dan W yang berusia 20 tahunan.

Sidang berikutnya akan pada Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor.

“Kita diperintahkan mendatangkan 2 saksi kembali ke persidangan. Saat ini kondisi korban baik-baik saja, tidak tertekan, dan sehat dalam pemantauan dan pendampingan dari LPSK,” tandasnya.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts