
MALANG -Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual, JEP kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri kota Malang, Rabu (16/03).
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban, di depan majelis hakim dan jaksa penuntut umum, Edi Sutomo, SH., MH.
Dua saksi korban masing-masing, berinisial G dan W, sering mendapat peringatan dari kuasa hukum terdakwa JEP, Jeffry Simatupang lantaran keterangannya berubah ubah dan tidak konsisten dengan keterangan yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan ( BAP).
“Kami memperingatkan agar memberikan sesuai fakta yang sebenarnya,” kata kuasa hukum Jeffry Simatupang.
Di tempat yang sama, kuasa hukum terdakwa JEP Ditho H.F. Sitompoel, SH.MH, menambahkan, keterangan saksi berbeda dengan BAP, mengenai waktu, peristiwa juga berbeda-beda tidak sama.
Pihaknya berkeyakinan, apa yang di tuduhkan kepada kliennya selama ini tidak benar dan tidak pernah terbukti.
“Kami juga melihat fakta, jika selama ini tidak ada perbuatan yang selama ini di dakwakan,”ungkapnya.
“Maka, kami berkeyakinan selama ini yang dituduhkan memang tidak ada, karena tidak ada satu saksi baik yang mendengar, melihat dan mengalami secara langsung. Dan seluruh keterangan saksi otomatis disangkal oleh terdakwa,”tambahnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Sutomo, SH., MH mengagendakan sidang berikutnya, Rabu pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi.
“Tolal saksi yang dihadirkan sebanyak 11 orang. Setiap kali sidang, kami hadirkan dua orang saksi,”ujarnya.
Kasus pelecehan seksual di Batu bermula saat Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait melaporkan JE ke Polda Jatim. JE dilaporkan karena kasus pelecehan belasan anak didiknya.






