
KEFAMENANU,- Aparat Polsek Miomaffo Timur di wilayah Polres Timor Tengah Utara berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (DPO) Polres Kota Kupang di Pasar Baru Kefamenanu, Senin (3/9/2022).
Kronologis penangkapan terhadap tersangka yaitu pada hari Rabu 7 September 2022 sekira pukul 22.00 wita pelaku berinisial MT (18) dengan alamat Aen Ut, Desa Bikekneno Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS sengaja meminjam motor kepada pemilik motor di Jalan Dua Lontar, Kayu Putih, Kota Kupang hendak mengambil pakaiannya di Bimoku namun ternyata sampai hari Jumat tanggal 16 September 2022 motor belum dikembalikan dan pelaku juga tidak jelas keberadaannya.
Kejadian ini sudah dilaporkan ke Polresta Kota Kupang pada hari Sabtu,
10 September 2022 dengan Nomor : STTLP/740/ IX/2022/SPKT POLRES KOTA KUPANG.
Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda Muhammad Aris Salama mengatakan, Senin 03 Oktober 2022 pukul 09.00 WITA pihaknya mendapatkan informasi dari warga bahwa tersangka terdeteksi di pasar baru Kefamenanu sedang ojek.
Mendapati informasi tersebut, dirinya bersama Kanitres dan Panitintel mendatangi lokasi tersebut dan melakukan penangkapan pada pukul 15.00 WITA.
“Setelah ditangkap kita lakukan pengembangan dan tersangka bersama barang bukti kita serahkan ke Piket Satreskrim Polres TTU dan selanjutnya dilakukan koordinasi lanjutan dengan pihak Penyidik Polres Kupang Kota,”ujarnya.
Muhammad Aris mengatakan, tersangka pada waktu dilakukan interogasi lisan dalam rangka pengembangan kasus dimaksud, mengaku datang ke Kefamenanu sejak tanggal 07 September 2022 dan menginap di rumah Andi Unab di Muken RT/RW 11/04 Desa Tublopo Kecamatan Bikomi Selatan Kabupaten TTU selama tiga hari dan melakukan pencopotan/pelepasan beberapa onderdil motor antara lain, Linear dan TNKB Motor di rumah tersebut.
Setelah itu tanggal 20 hingga 27 September 2022, tersangka menginap di rumah temannya atas nama Yuventus Bano alamat RT/RW 01/01 Kelurahan Tubuhue Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
“Tersangka juga menemui temannya yang bernama Yakobus Kolo di Desa Buk Kecamatan Bikomi Tengah RT/RW 02/03 menceritakan pada tanggal 01 Oktober 2022 melakukan pengecetan beberapa bagian motor guna mengelabui identitas motor sehingga sulit dikenali,”ungkap Kapolsek.
Interogasi lainnya, tersangka juga mengaku ada dua unit motor jenis Mio Sporty dan Honda Genio hasil curian Andi Unab di Wilayah Kota Kupang yang dijual di Kota Kefamenanu. Selain itu bersama teman-temannya mencuri HP dan menjual dengan murah di beberapa penadah di Kota Kefamenanu.
Adapun identitas motor yang digelapkan yaitu kendaraan bermotor Jenis, Honda BEAT, Warna Putih dengan nomor Polisi DH 5047 BU, Nomor rangka, MH1JFZ130KK050494
dan nomor mesin JFZ1E3048791.






