Proyek Rehabilitasi Gedung DPRD Kabupaten Malang Disorot, Papan Informasi Tersembunyi dan Pekerja Abaikan K3

Proyek Rehabilitasi Gedung Dprd Kabupaten Malang Disorot, Papan Informasi Tersembunyi Dan Pekerja Abaikan K3

Kabupaten Malang, ZonaNusantara – Pelaksanaan proyek rehabilitasi fasilitas di lingkungan legislatif Kabupaten Malang menuai sorotan tajam.

Proyek yang dikerjakan oleh PT Adhe Cakra Sejahtera ini diduga tidak transparan dalam penyediaan informasi publik serta mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kegiatan yang berada di bawah naungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang ini memiliki jenis pekerjaan Rehabilitasi Gedung dan Sarpras DPRD Kabupaten Malang dengan alokasi waktu pengerjaan selama 90 hari kalender.

Kendati demikian, pelaksanaan di lapangan diwarnai sejumlah dugaan pelanggaran, terutama terkait transparansi informasi kepada publik.

“Papan nama kegiatan proyek kok tersembunyi, dipasang di dalam gedung yang sedang direhabilitasi,” ucap salah satu wartawan yang bertugas di DPRD Kabupaten Malang, Agung Baskoro, Kamis (29/10/2026)

Menurut Agung, transparansi proyek yang menggunakan anggaran negara semestinya menjadi prioritas utama bagi kontraktor pelaksana.

Baca Juga :  Bongkar Konspirasi Broker! Pemerhati Desak Kejari Usut Tuntas Skandal Ambulans Dinkes Pemkab Malang 

Namun, di lokasi proyek, penempatan papan kegiatan serta rambu-rambu pemberitahuan justru dipasang di titik yang tersembunyi dan tidak mudah diakses oleh pandangan publik.

“Kenapa disembunyikan, itu menimbulkan pertanyaan besar,” tegas Agung.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya upaya penutupan informasi terhadap khalayak, padahal pemasangan papan nama proyek merupakan kewajiban hukum yang diatur dalam keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat ikut serta melakukan pengawasan.

Selain masalah transparansi, aspek keselamatan kerja para buruh di lapangan turut menjadi catatan serius.

Berdasarkan pantauan, para pekerja di area proyek terlihat hanya mengenakan rompi keselamatan tanpa dilengkapi dengan perlengkapan standar K3 yang wajib, seperti helm pelindung (safety helmet) dan sepatu keselamatan (safety shoes).

“Para pekerja kok hanya menggunakan rompi, padahal didalam itu rawan barang jatuh,” tanya Agung.

Baca Juga :  Kinerja Proyek Jalan Gadang–Bumiayu Disorot: Progres Lamban dan Dugaan Pelanggaran Standar K3

Kelalaian dalam penerapan K3 ini dinilai sangat membahayakan keselamatan jiwa para pekerja konstruksi, mengingat risiko kecelakaan kerja di lingkungan proyek fisik tergolong tinggi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang selaku instansi penanggung jawab maupun pihak manajemen PT Adhe Cakra Sejahtera selaku kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyembunyian informasi proyek dan minimnya fasilitas K3 tersebut.

Masyarakat dan berbagai elemen penggiat transparansi anggaran mendesak pihak berwenang serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna mengevaluasi kinerja kontraktor di lapangan.

 

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts