BONE–Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kesiapan dalam menghadapi Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan Pelanggaran Pemilu selama dua hari, dari tanggal 29 hingga 30 September 2024. Bertempat di Novena Hotel Bone, kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bone.
Ketua Bawaslu Bone, Alwi, membuka secara resmi Rakernis ini dengan menyampaikan pentingnya pemahaman teknis dalam penanganan pelanggaran pemilu. Dalam sambutannya, Alwi menekankan bahwa Rakernis ini tidak hanya berfokus pada materi teori, tetapi juga akan dilengkapi dengan simulasi analisis kasus untuk merefresh pengetahuan para peserta. “Setelah pemaparan dari narasumber, kita akan melakukan simulasi analisis kasus untuk memastikan teman-teman Panwaslu benar-benar memahami teknis penanganan pelanggaran. Ini penting agar tidak ada kesalahan dalam menerima dan memproses laporan pelanggaran pemilu,” jelas Alwi.
Rakernis ini bertujuan memberikan kepastian bahwa seluruh tata cara, mekanisme, dan prosedur penerimaan laporan pelanggaran telah dipahami dengan baik oleh Panwaslu Kecamatan, khususnya di Divisi Penanganan Pelanggaran. Hal ini ditegaskan oleh Nur Alim, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Bone. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan contoh kasus yang akan digunakan dalam simulasi penanganan pelanggaran.
“Materi yang disampaikan narasumber tadi sangat membuka cakrawala berpikir teman-teman Panwaslu. Tidak ada alasan lagi bagi mereka untuk tidak memahami teknis penanganan pelanggaran pada proses pemilihan,” ujar Nur Alim. Ia juga menyebutkan bahwa dalam simulasi ini, peserta dibagi ke dalam enam kelompok yang akan didampingi oleh tim teknis dari Bawaslu Kabupaten Bone dalam menyusun Laporan Hasil Pengawasan (LHP) sesuai dengan Perbawaslu 6 Tahun 2024.
Adapun dua narasumber yang mengisi materi dalam Rakernis ini adalah Amrayadi, SH., MH dan Maming Genda, SH., MH. Amrayadi membawakan materi tentang “Teknis dan Langkah Strategis Penanganan Pelanggaran Laporan dan Informasi Awal Pemilihan Tahun 2024,” sementara Maming Genda membahas “Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan.” Kedua narasumber tersebut memberikan pemahaman mendalam kepada peserta mengenai teknis pelaporan, penyusunan kajian awal, dan proses penerimaan laporan.
Dengan adanya Rakernis ini, diharapkan seluruh Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Bone semakin siap dan sigap dalam menangani pelanggaran pemilu, sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan lancar, adil, dan sesuai aturan. (*)






