Satpol PP Kabupaten Bone Perkuat Perang Melawan Rokok Ilegal, Sosialisasi dan Langkah Strategis Implementasi Kawasan Tanpa Rokok

Satpol Pp Kabupaten Bone Perkuat Perang Melawan Rokok Ilegal, Sosialisasi Dan Langkah Strategis Implementasi Kawasan Tanpa Rokok
Kasatpol-PP Kabupaten Bone A. Akbar, SPd, MPd
Satpol Pp Kabupaten Bone Perkuat Perang Melawan Rokok Ilegal, Sosialisasi Dan Langkah Strategis Implementasi Kawasan Tanpa Rokok
Kasatpol Sulsel Andi Arwin Azis, Sstp, Mm, Sebagai Pemateri Utama, Turut Memberikan Wawasan Dan Pemahaman Dalam Upaya Ini. Selain Itu, Perwakilan Bea Cukai Makassar Ria Novika Sari Kepala Seksi Penyuluhan Dan Layanan Informasi

BONE–Sebuah langkah signifikan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone dalam upaya pemberantasan rokok ilegal dan implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Bone. Kegiatan sosialisasi yang digelar pada Senin, 27 November 2023, di Novena Hotel, mendapat perhatian serius dari Pj Sekda Bone, Andi Muhammad Guntur SIP MSi, yang membuka acara tersebut.

Pemerintah Kabupaten Bone terus menjalankan langkah strategis untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal dan menciptakan kawasan bebas asap rokok. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sulsel Andi Arwin Azis, SSTP, MM, sebagai pemateri utama, turut memberikan wawasan dan pemahaman dalam upaya ini. Selain itu, Perwakilan Bea Cukai Makassar Ria Novika Sari Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi juga turut serta, menandakan kerjasama lintas sektor untuk mencapai tujuan bersama.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone, A. Akbar, SPd, MPd yang memprakarsai kegiatan tersebut menjelaskan bahwa kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya dengan melibatkan beberapa instansi terkait. “Ada dua bentuk penegakan dalam peredaran rokok ilegal yaitu yustisi dan non-yustisi” ungkapnya.

A. Akbar juga mengungkapkan bahwa Pasal 29 Peraturan Menteri Keuangan yang menetapkan tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok sebesar 10%. Dengan alokasi anggaran mencapai 105 juta untuk Cukai rokok dan 3 ratus juta untuk Pajak Rokok, Satpol PP memfokuskan penggunaan dana tersebut untuk kegiatan sosialisasi.

Pentingnya upaya ini juga dijelaskan dalam konteks kesehatan dan ekonomi masyarakat. “Stunting semakin meningkat, khususnya di kalangan masyarakat golongan menengah ke bawah. Uang yang seharusnya digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, malah digunakan untuk membeli rokok, menyebabkan dampak buruk pada kesehatan dan pertumbuhan anak,” ungkapnya.

Dalam konteks nasional, Satpol PP Kabupaten Bone telah aktif berpartisipasi dalam pertemuan di Yogyakarta, menyoroti peran pemerintah dalam mengatasi peredaran rokok ilegal. Upaya ini juga diarahkan untuk meningkatkan produktivitas kerja dan mewujudkan kualitas udara yang sehat, bebas dari asap rokok.

Baca Juga :  Hari Adat Sedunia, FSBT Peringatkan Pemerintah Soal Hak Masyarakat Adat di Mutis

Sejak Mei hingga Juli, Satpol PP telah melakukan sosialisasi secara intensif, menyadarkan masyarakat tentang bahaya rokok ilegal. Dalam kegiatan ini, ditemukan bahwa banyak masyarakat membeli rokok ilegal dengan beragam merek, termasuk yang menggunakan pita sebagai cirinya.

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, seluruh peserta dapat mengaplikasikan aturan terkait kawasan tanpa rokok. Merokok bukanlah larangan mutlak, tetapi yang dilarang adalah merokok di kawasan-kawasan tertentu,” tegas A. Akbar, mengajak seluruh peserta untuk bersama-sama mendukung upaya menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari rokok ilegal.

Satpol Pp Kabupaten Bone Perkuat Perang Melawan Rokok Ilegal, Sosialisasi Dan Langkah Strategis Implementasi Kawasan Tanpa Rokok
Pj Sekda Bone Andi Muhammad Guntur Sip Msi

Sementara itu Pj. Sekda Bone, Andi Muhammad Guntur SIP MSi yang membuka acara tersebut mengungkapkan bahwa permasalahan serius merokok ilegal dan mengajak masyarakat untuk mendukung implementasi kawasan tanpa asap rokok. Beliau menegaskan pentingnya upaya bersama dalam memerangi kebiasaan merokok ilegal yang semakin merajalela di berbagai lapisan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks upaya Pemerintah Kabupaten Bone untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mencapai kemandirian. “Postur APBD kita terus kita soroti, transfer dari pemerintah pusat semakin terbatas, dan kita harus menggali sumber pendapatan lain. Salah satunya melalui pemberantasan rokok ilegal dan mewujudkan kawasan tanpa asap rokok,” ujar Andi Muhammad Guntur.

Pemerintah telah mengimplementasikan berbagai kebijakan untuk mengatasi masalah ini, seperti kenaikan cukai rokok dan pajak rokok setiap tahunnya. Namun, upaya ini belum sepenuhnya memadai, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah lebih konkret.

Andi Muhammad Guntur juga mengungkapkan bahwa kebiasaan merokok telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat di hampir semua pelosok, tanpa memandang usia. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bone fokus pada dua hal utama: pemberantasan rokok ilegal dan menciptakan kawasan tanpa asap rokok.

Baca Juga :  BPK Buka Tabir, Kejati Bergerak: Polemik Anggaran dan Nama Mantan Sekda Bone Ikut Terseret

Salah satu langkah konkrit yang diambil adalah melalui sosialisasi yang dilakukan hari ini. Dalam pertemuan ini, Pj. Sekda Bone juga mengajak peserta mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan pendapatan daerah, khususnya dari sektor cukai dan pajak rokok. “Kita harus memberikan perhatian serius pada sektor ini, karena inilah satu-satunya jalan untuk mendorong kemandirian dan percepatan pembangunan di Kabupaten Bone,” ungkapnya.

Kawasan tanpa asap rokok juga menjadi fokus serius Pemerintah Kabupaten Bone. Meskipun sudah diatur dalam Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 tahun 2015 dan Perda Kabupaten Bone Nomor 1 tahun 2019, penegakan regulasi menjadi tantangan. Satpol PP diberikan kewenangan untuk menegakkan aturan ini, terutama di fasilitas umum seperti kantor-kantor pemerintahan, rumah sakit, sekolah, dan lainnya.

“Tujuan utama kawasan tanpa asap rokok adalah melindungi kesehatan masyarakat. Merokok bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga lingkungan sekitar kita,” jelas Andi Muhammad Guntur.

Sanksi hukum yang keras diterapkan untuk melindungi kebijakan ini, termasuk hukuman kurungan penjara dan denda hingga 50 juta bagi pelanggar.

“Langkah-langkah ini tidak main-main. Kita berharap masyarakat dapat mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal dan menerapkan kawasan tanpa asap rokok untuk mewujudkan Kabupaten Bone yang sehat dan mandiri,” tutup Pj. Sekda Bone. (*)

Satpol Pp Kabupaten Bone Perkuat Perang Melawan Rokok Ilegal, Sosialisasi Dan Langkah Strategis Implementasi Kawasan Tanpa Rokok

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts