BONE–Dalam masa jeda paska penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), H. M. Aras, yang akrab disapa Aji Aras, kembali memperkuat perannya dalam mengawal aspirasi masyarakat sebagai Anggota DPR RI. Dalam keterangannya, Aji Aras menunjukkan komitmennya untuk tetap aktif mewakili kepentingan masyarakat, baik sebagai Anggota Komisi V maupun Badan Anggaran DPR RI.
Muhammad Asdar, Ketua Tim Dikawal Aras bidang Publikasi, menyampaikan bahwa relawan Aji Aras telah diarahkan untuk mematuhi edaran Bawaslu mengenai masa jeda, yang berlangsung dari tanggal 4 hingga 27 November 2023. Asdar menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan tersebut untuk menjaga integritas proses demokrasi.
Ketua Tim Relawan Milenial H. M. Aras, M. Ansyarullah, turut berbicara mengenai dampak positif program kerja Aji Aras di masyarakat Bone. Menurutnya, dana sekitar 700 miliar rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah menguntungkan masyarakat Bone melalui berbagai proyek infrastruktur dan program sosial. Beberapa proyek yang disebutkan termasuk pembenahan beberapa ruas jalan utama, pembangunan jembatan gantung, bedah rumah, serta berbagai program pemberdayaan masyarakat.
Relawan milenial Aji Aras bahkan memaparkan nilai anggaran yang diestimasikannya berpihak untuk masyarakat Bone, Mulai jalan dări Kappang, Elevate Tompo Ladang, Koppe-Taccipi, Aspal di Poros Kec Amali, Jl Ahmad Yani, Jend Sudirman. Jembatan Gantung, Bedah Rumah, Kotaku, Pisew, Padat Karya, Program PIP Beasiswa, Pamsimas, Sanimas dan banyak lagi. “Ada kurang lebih 700 Miliar dana yang menguntungkan masyarakat Bone yang diperjuangkan Pak Aji Aras selama beliau menjabat sebagai Anggota DPR RI,” ungkapnya.
Ansyarullah juga menegaskan bahwa relawan telah melakukan pengecekan pada SIRUP LKPP dan sumber informasi lainnya untuk memastikan bahwa dana tersebut telah efektif digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Dalam konteks pengawalan program kerja Aji Aras, relawan milenial mengungkapkan beberapa aspirasi yang telah direalisasikan, termasuk program KOTAKU. Namun, mereka mengakui bahwa terkadang fokus publik hanya tertuju pada beberapa aspek, sedangkan kegiatan lainnya turut mendukung aspirasi masyarakat.
“Beberapa masyarakat hanya tahu beberapa aspirasi pak Aji diantaranya program KOTAKU saja, tapi kami selama ini Hanya fokus ke pendampingan aspirasi saja tentang publikasi kegiatannya memang kadang ada multitafsir karena memang kegitannya harus terkolaborasi dengan baik,” ungkap M Ansyarullah.
Saat ini sampai tanggal 27 nanti ia terus terus mengawal kerja nyata yang dilakukan oleh pak Aji Aras. Namun disisi lain, Muhammad Asdar dan para relawan yang terlibat dalam kampanye politiknya menyepakati untuk mematuhi arahan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia. Dalam diskusi yang diadakan, beberapa poin inti dari arahan tersebut menjadi fokus utama para relawan. Berikut adalah rangkuman beberapa poin kunci:
1. Alat Peraga Kampanye (APK) Sebagai Sarana Sosialisasi.
Berdasarkan arahan Bawaslu RI, APK yang telah dipasang saat ini dianggap sebagai alat peraga sosialisasi. Bawaslu menekankan bahwa yang terpenting adalah agar tidak ada unsur yang mengajak pemilih untuk memilih kandidat tertentu, seperti menyertakan nomor urut atau simbol paku. Penggunaan kalimat seperti “mohon do’anya” masih dianggap dapat ditolerir.
2. Penertiban Alat Peraga setelah DCT Ditetapkan.
Setelah tanggal 3 November 2023, saat Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan, Bawaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penertiban terhadap semua alat peraga kampanye pada tanggal 4 November. APK diperbolehkan dipasang kembali pada tanggal 28 November, yang menandai dimulainya masa kampanye selama 75 hari hingga 10 Februari 2024.
3. Masa Jeda dan Larangan Kampanye 4-27 November 2023.
Dalam periode 4-27 November, disebutkan sebagai masa “DILARANG KAMPANYE” dalam bentuk apapun. Ini termasuk pertemuan warga, sebar alat peraga seperti stiker, kartu nama, status media sosial, dan sejenisnya. “Sanksi terberat bagi pelanggaran ini adalah diskualifikasi dari daftar calon dengan alasan kampanye diluar jadwal tahapan. Hanya pertemuan internal yang melibatkan struktur, calon legislatif, dan anggota partai yang ber-KTA yang diperbolehkan, dengan syarat pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut,” jelasnya.
4. Penertiban Mandiri Alat Peraga Sosialisasi Sebelum 4 November 2023.
Para relawan Muhammad Asdar disarankan agar melakukan penertiban mandiri terhadap alat peraga sosialisasi yang sudah terpasang sebelum tanggal 4 November. “Hal ini bertujuan agar bahan-bahan tersebut dapat dimanfaatkan kembali pada tanggal 28 November 2023, saat APK diizinkan dipasang kembali,” tandasnya.
Muhammad Asdar dan tim relawannya berkomitmen untuk mematuhi arahan Bawaslu RI demi terciptanya pemilu yang adil, bersih, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (*)