Senator asal Sulsel Kompak Mendukung Perjuangan LaNyalla Mattalitti Menghapus PT 20 Persen

Senator Asal Sulsel Kompak Mendukung Perjuangan Lanyalla Mattalitti Menghapus Pt 20 Persen
Senator asal Sulsel
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

 

Senator Asal Sulsel Kompak Mendukung Perjuangan Lanyalla Mattalitti Menghapus Pt 20 Persen
Senator Asal Sulsel

JAKARTA- Empat senator asal Sulawesi Selatan (Sulsel) kompak mendukung Perjuangan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menghapus ketentuan
presidential threshold (PT) 20 persen sebagai syarat calon presiden.

Para senator asal Sulsel tersebut antara lain, Andi Muh. Ihsan, Lily Amelia Salurapa, Tamsil Linrung, dan Ajiep Padindang. Mereka sepakat mendukung penghapusan PT 20%, yang disampaikan dalam rapat paripurna DPD RI di Senayan, Selasa (11/1/2022).

Ketua kelompok DPD RI di MPR, Tamsil Linrung mengatakan pihaknya memperjuangkan PT nol persen. Bahkan, kata dia, DPD dari Sulsel kompak dan satu frekuensi dengan wacana ini. DPD secara kelembagaan maupun perorangan pun akan segera mengajukan judicial review (JR) terhadap UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terutama yang berkaitan dengan persentase ambang batas PT 20 persen menjadi 0 persen.

Baca Juga :  Orias Petrus Moedak Melirik Posisi NTT 1

“Jadi, perlu dipertegas, PT 0 persen untuk kepentingan kualitas demokrasi di negeri ini, untuk bangsa ini,” ucap Tamsil Linrung

Tamsil menambahkan, dalam kaitan pilpres, tampak jelas ada stratifikasi kelas antar warga negara di negeri ini. Warga negara yang non parpol seperti digolongkan sebagai rakyat kelas dua. Pasal 6A Ayat 2 ditafsirkan warga yang tidak terafiliasi parpol hanya punya hak untuk memilih, bukan dipilih atau mencalonkan diri sebagai kandidat capres maupun cawapres. Karena UU Pemilu mengatur pencalonan harus lewat parpol. Itupun dengan ambang batas dukungan minimal 20% kursi di DPR.

“Dalam prinsip demokrasi, pembagian kelas dan limitasi-limitasi tersebut jelas melanggar hak asasi manusia (HAM). Karenanya, ketentuan itu tidak adil dan bertabrakan dengan konstitusi. Bahkan, bisa disebut membajak demokrasi. Jika negeri ini konsisten dan konsekuen menerapkan sistem presidensial, seharusnya semua warga negara diberi kesempatan maju dalam kontestasi pilpres untuk mewujudkan kempimpinan nasional yang kuat,” tegasnya.

Baca Juga :  Dr Umar Gagal Didukung PKB

Dia pun menjelaskan, di sinilah perlunya perubahan Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945 itu. Minimal ketentuan PT 20 persen yang kini lebih memungkinkan untuk diuji. Karena itu DPD secara kelembagaan dan para senator mengajukan JR ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, Tamsil juga mengajak elemen masyarakat, termasuk kalangan kampus, untuk bersama-sama dan bahu-membahu melakukan perubahan yang lebih baik melalui penataan sistem presidential itu.presidential threshold (PT)

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts