
MALANGKOTA – Dukun palsu pengganda uang berinisial AS (42), kini berurusan dengan pihak berwajib. Aksi penipu itu berakhir setelah dua korban melaporkan ke Satreskrim Polresta Malang Kota (Makota).
Waka Polresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto mengungkapkan, tersangka AS diamankan di sekitar Jalan Lapangan Brawijaya, Kota Malang pada Rabu (5/1/2022) lalu.
Warga Kelurahan Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang ini mengaku bisa menggandakan uang. Dua korban penipuan tersebut lantas melaporkan AS ke Polresta Malang Kota.
“Tersangka ini kami tangkap, setelah ada dua korban yang melaporkan aksinya dan mengaku telah menjadi korban penipuan,” ungkap Deny Heryanto kala Konfrensi Pers di Halaman Polresta Malang Kota, Rabu (12/1/2022).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menambahkan, salah satu korban merupakan kenalan dari tersangka. Korban adalah HU (46), warga Kecamatan Juwana Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Tinton pun menjelaskan kronologis awal kejadian yang terjadi pada 7 September 2021.
Korban datang ke rumah tersangka karena tertarik informasi bahwa tersangka bisa menggandakan uang.
Saat itu korban diberitahu oleh tersangka, terkait sebuah kotak khusus yang bisa menggandakan uang. Korban kemudian menitipkan uangnya ke tersangka. Saat uang dimasukkan kotak, tersangka lalu menutup dan membaca doa sambil menjauh.
“Sebelumnya pelaku sudah menyiapkan uang, yang diselipkan di penutup kardus. Jadi ketika dikocok, uang tersebut berubah menjadi lebih banyak,” jelasnya.
Untuk meyakinkan korban, tersangka membawa satu kantong plastik besar yang berisi uang yang dititipkan orang lain kepadanya untuk digandakan.
“Pelaku ini sangat lihai, ia menjanjikan bisa melipat gandakan uang dua korbannya, yang total mencapai Rp 40 juta menjadi Rp 500 juta,” paparnya.
Setelah korban terperdaya bujuk rayunya, akhirnya korban rela mentransfer uang kepada tersangka. Episode selanjutnya, uang raib sementara tersangka tidak bisa dihubungi dan kabur ke luar kota.
Tersangka akhirnya bisa ditangkap setelah terperangkap pihak berwajib yang memancing untuk bertemu di daerah Lapangan Brawijaya Kota Malang.
“Setelah bertemu, kami langsung menangkap dan dari tangan tersangka, kami amankan beberapa barang bukti,” ungkapnya.
Selain menangkap AS, polisi juga mengamankan 5000 lembar uang mainan pecahan Rp 100 ribu, satu buah kardus dan beberapa kartu ATM yang digunakan tersangka untuk bertransaksi,” beber Tinton.
Berdasarkan hasil pengembangan, seluruh uang milik korban telah digunakan tersangka untuk membayar hutang dan terdapat indikasi tersangka juga melakukan transaksi narkoba.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama empat tahun.
Berkaca dari kasus ini polisi menghimbau masyarakat yang mengenal tersangka dan menjadi korban atau kerabatnya menjadi korban, untuk melapor ke Satreskrim Polresta Malang Kota.
Tinton juga menghimbau masyarakat, agar tidak mudah percaya dengan adanya modus penggandaan uang. Selain itu tawaran investasi yang memiliki laba yang besar juga perlu untuk didalami dan dipertimbangkan.
“Jangan mudah percaya dengan bujuk rayu orang yang mengaku bisa menggandakan uang. Masyarakat harus percaya diri untuk bisa bekerja dan sukses dengan kerja keras dan doanya,” pungkas Tinton.






