
MALANGKOTA – Unit Reskrim Polsek Lowokwaru berhasil meringkus Eko W (30) alias (EW). Pria asal Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, itu pelaku kejahatan spesialis konter handphone.
Waka Polresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto mengatakan EW melakukan aksinya awal Januari lalu. Saat itu pelaku mendatangi target sekitar pukul 01.00 WIB di konter HP di Jalan Kertopamuji, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
“Pelaku merusak dan membobol pintu konter handphone dengan menggunakan kapak yang telah disiapkan sebelumnya,” ungkap AKBP Deny Heryanto saat Konfrensi Pers di Mako Polresta Malang Kota, Rabu (12/1/2022).
Pria asal Mojokerto ini sengaja datang ke Kota Malang untuk mencari sasaran toko ataupun ruko yang sudah tutup. Untuk melancarkan aksinya kata Deny Heryanto, dengan cara membuka gerendel kunci. Setelah itu, tersangka pun melancarkan aksi pencurian.
“Dalam aksinya itu, tersangka mengambil 15 ponsel berbagai merek dan 3 buah laptop. Setelah itu, tersangka langsung kabur melarikan diri,” bebernya.
Pelaku berhasil diidentifikasi berdasarkan laporan pemilik konter. Selanjutnya EW yang kini dijadikan tersangka berhasil diamankan pada Rabu pekan lalu di rumah kosnya yang berada di Jalan Kertosentono, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Malang.
AKBP Deny Heryanto juga menambahkan, barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah lima dus handphone, kapak, dan uang tunai Rp 63 ribu.
“Jadi, tersangka ini telah menjual seluruh barang curiannya. Dan uang hasil penjualan digunakan tersangka untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun penjara.






