MALANGKOTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moh. Heriyanto, S.H.,M.H menuntut terdakwa SL selama 20 tahun penjara, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri kota Malang, Rabu (9/3).
Kasi Intelijen Eko Budisusanto, S.H menyatakan selama persidangan, terdakwa SL tidak didampingi penasihat hukum. Pada saat pledoi atau penyampaian nota pembelaan, terdakwa menyampaikannya secara lisan.
“Pada intinya, meminta keringanan hukuman atas tuntutan JPU,”kata Eko Budisusanto.
Dalam pledoi lanjutnya, terdakwa tidak mengakui sebagian perbuatan yang telah dilakukan dengan alasan, terdakwa tidak memiliki niat serta tujuan untuk membunuh korban RD, melainkan hanya bermaksud untuk menyakiti saja.
Sidang berikutnya akan digelar pada 21 Maret dengan agenda
putusan dari majelis hakim.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa ini terjadi, Jumat tanggal 17 September 2021, di Jalan Emprit Emas No.10 RT.04 RW. 07, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Akibat perbuatan ini SL didakwa 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Terdakwa SL tega membunuh korban lantaran merasa sakit hati. Sebelum menghabisi korban, terdakwa merencanakan aksinya selama dua minggu. Pada hari naas tersebut terdalwa memukul kepala korban menggunakan palu/kepala hammer sebanyak enam kali hingga tewas.