
MALANG – Kepala Bea Cukai Malang, Jawa Timur, Gunawan Tri Wibowo menghimbau pengusaha jasa titipan untuk selektif dan tidak mengangkut barang kena cukai ilegal.
Permintaan tersebut disampaikan setelah pihaknya mengamankan puluhan botol miras ilegal dari Bali menggunakan jasa ekspedisi atau titipan.
Gunawan menjelaskan, puluhan botol minum keras (miras) tanpa dilekati pita cukai berupa Arak Bali isi 600 ml dengan kadar +30%, sebanyak 46 botol merek Jap Suksma dan 24 botol BKC MMEA tanpa merek diamankan dari Express Gudang Inbound yang berada di Jalan Tenaga Baru, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
“Minuman dengan kadar alkohol lebih dari 5 persen wajib untuk dilekati pita cukai, jika melebihi 5 persen dan tidak dilekati pita cukai maka barang itu ilegal,” kata Gunawan Tri Wibowo, melalui rilis yang diterima, Rabu (12/01).
Menurut Gunawan, dari hasil operasi tersebut, ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 3,6 juta, sementara kasusnya masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut.
Ia mengaku, keberhasilan tersebut berkat sinergitas tim cyber patrol, tim intelijen, dan tim penindakan, Bea Cukai Malang yang berhasil mendapatkan informasi jika terdapat pengiriman barang kena cukai (BKC) berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai.
“Tim cyber patrol Bea Cukai Malang mendapati informasi adanya pengiriman MMEA ilegal melalui jasa ekspedisi dari wilayah Bali menuju Kabupaten Malang,” jelasnya.
Barang – barang tersebut kata Gunawan dengan nomor resi pengiriman J66699466, dan 051370000189. Untuk nomor resi terakhir ini berkat informasi dari Bea Cukai Probolinggo.
Gunawan mengataka sebelumnya Bea Cukai Malang juga menggagalkan pengiriman rokok ilegal via ekspedisi. Dikatakan untuk mencegah kasus serupa Bea Cukai melaksanakan sosialisasi dan operasi pasar guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal di masyarakat.
Gunawan menegaskan setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.






