MALANG – Sengketa lahan dan bangunan di Sumbermanjing Wetan (Sumawe) dengan memiliki Persil seluas 10.000 meter persegi dan 6000 meter persegi tersebut, hingga saat ini belum juga dilakukan eksekusi.
Padahal, lahan tersebut telah beraliansi menjadi milik H. Faisol, setelah membeli dari Ninik Sini Lestari selaku ahli waris dari Agus Sukaton yang mendapat obyek sengketa dari orangtuanya bernama Soeratman dan Minatoen.
Akan tetapi, ditengah perjalanan, Hery Soenarto yang notabene merupakan orang lain berupaya melakukan eksekusi lahan tersebut dengan putusan PN.Malang No.64/Pdt.G/2007/PN.Mlg.
Setelah gagal melakukan eksekusi, Hery Soenarto akhirnya melayangkan gugatan kepada H. Faisol dan Ninik Sini Lestari dengan dugaan upaya melawan hukum.
Dengan ada gugatan tersebut, Ninik Sini Lestari akhirnya mengajukan Rekonvensi atau mengajukan gugatan kepada penggugat dalam hal ini Hery Soenarto (Terlawan).
Untuk itu, pihak terlawan, (Alm) Hery Soenarto, melalui ahli warisnya Natalia mengambil jalur hukum untuk tetap dilakukan eksekusi pada lahan sengketa itu.
Menanggapi hal tersebut, H. Faisol selaku pelawan, melalui kuasa hukumnya yakni Agus Subyantoro, SH., Yang didampingi oleh Sumardhan SH, MH serta Jumadhi Arahan, SH, tetape menolak eksekusi tersebut.
Karena, putusan No.64 yang dijadikan dasar permohonan eksekusi itu cacat hukum, sebab obyek didalam putusan aquo telah berpindah tangan kepada pihak ketiga dan telah dikuatkan dalam putusan No.65/Pdt.G/2013/PN.Kepanjen
“Jadi awalnya, tanah ini adalah milik Soeratman yang tidak memiliki anak namun ia mengangkat anak bernama Agus Sukaton, karena Agus Sukaton meninggal dunia maka harta tersebut jatuh waris kepada Ninik Sini Lestari sebagai isteri dan anak anaknya,” ucap Advokat dari kantor Edan Law tersebut.
Sejak Soratman meninggal dunia silam, objek tanah dan bangunan tersebut ditempati oleh keluarga dari pihak Ninik Sinilestari sampai dijual kepada H. Faisol. Ingin di eksekusi (dikosongkan ) oleh Hery Soenarto melalui Pengadilan Negeri Malang.
Namun gagal terlaksana karena Ninik menjual kepada Haji Faisol. Nah keluarga Haji Faisol ini tidak mau di eksekusi. ” Beber Mardhan sapaan akrab Sumardhan.
Setelah gagal Hery Soenarto melaksanakan eksekusi pada tahun 2009 maka Hery Soenarto mengajukan gugatan perdata terdaftar di PN Kepanjen No.65/Pdt.G/2013/PN.Kpj, namun Hery Soenarto (Alm ) dalam perkara tersebut kalah yang dimenangkan H. Faisol tapi aneh dan ajaib malah orang yang sudah kalah dapat melanjuti eksekusi yaitu dilanjutkan ahli warisnya Henny Natalia.
Dalam perkara ini kuasa hukum pemohon perlawanan menyebut semua nomer perkara yang dijadikan landasan dalam mengajukan eksekusi telah disebut dalam gugatan perkara no.65/Pdt.G/2013/PN.Kejanjen (yang dimenangkan oleh H. Faisol),” lanjut Advokat yang juga bakal calon wakil Bupati Sumbawa Barat tersebut.
Setelah diputus gugatan Heri pembatalan akte jual beli dikabulkan sebagian. tetapi rekonvensinya tergugat dikabulkan.
“Dalam sidang memutuskan jual beli antara Ninik dan Faisol adalah sah. Maka objek itu kan beralih lagi. Di PN Kepanjen Natalia mengajukan banding. setelah kalah di Pengadilan Tinggi Surabaya, Natalia menyatakan Kasasi. Tapi pengacaranya Hery Soenarto/Henny Natalia tidak menyerahkan memori kasasi. Maka pernyataan kasasinya tidak dilanjutkan ke mahkamah agung. Maka PN Kepanjen mengatakan berkasnya tidak bisa di kirim.” jelasnya.
Mardhan menilai bahwa seharusnya dengan ini Henny Natalia dinyatakan kalah dan tidak bisa melanjutkan eksekusi. Karena sudah kalah di pengadilan negeri Kepanjen.
“Menurut kami eksekusi tidak dapat dijalankan karena keputusan dari PN Kepanjen sudah dikuatkan oleh putusan pengadilan tinggi Surabaya. Secara hukum pihak pelawan H.Faisol sebagai pemilik akhir atas objek,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan, Agus Subyantoro, SH, MH. Dirinya menyebut dua putusan inkrah menyatakan bahwa tanah tersebut milik haji Faisol.
Hal senada juga disampaikan, Agus Subyantoro, SH, MH. Dirinya menyebut dua putusan inkrah menyatakan bahwa tanah tersebut milik haji Faisol. Dua putusan juga menguatkan adanya akte jual beli.
“Dua putusan tersebut inkrah, milik Haji Faisol. Didalamnya ada akte jual beli, juga sudah ada pembayaran PBB artinya kan membayar pemanfaatan atas pengelolaan lahan. Seharusnya Permohonan eksekusi tersebut di tolak.” Tandas pengacara asal Turen Kabupaten Malang, Jawa Timur diamini rekan satu tim Sumardhan.
Terpisah, Kuasa hukum pemohon eksekusi, Pangeran Okky Artha, SH, mengatakan bahwa apapun putusannya, peralihan hak, itu ada sita jaminan. “Kalau misalnya ada sita jaminan dialihkan, itu kan melawan hukum. La wong sita jaminan 2007,” ucap Okky singkat saat dikonfirmasi via selulernya.