BONE–Selama empat hari, dari tanggal 14 hingga 18 September 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone telah membuka sub tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terkait hasil verifikasi perbaikan administrasi tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone. Proses ini merupakan bagian penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas tahapan pencalonan.
Tidak hanya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan atau tanggapan, KPU Bone juga telah mengumumkan visi, misi, dan program dari ketiga pasangan calon kepada publik. Pengumuman ini bertujuan agar masyarakat dapat mengenal lebih jauh para kandidat dan memahami arah pembangunan yang ditawarkan masing-masing calon.
Rohzali Putra Badaruddin, yang akrab disapa Ijal, merupakan penanggung jawab tim fasilitasi pengawasan tahapan pencalonan Bawaslu Bone. Ijal menjelaskan bahwa selama proses ini, pihaknya terus melakukan pengawasan melekat dan koordinasi intensif dengan KPU Bone. “Berdasarkan pengawasan langsung yang dilakukan, kami memastikan bahwa KPU Bone telah menjalankan sub tahapan sesuai dengan regulasi dan petunjuk teknis yang berlaku,” ujar Ijal.
Dari pengamatan tim Bawaslu, koordinasi yang berjalan selama periode tersebut berlangsung lancar. Namun, hingga penutupan masa tanggapan pada Rabu, 18 September 2024 pukul 23.59, tidak ada satupun masukan atau tanggapan yang diterima dari masyarakat terkait verifikasi administrasi ketiga pasangan calon. “Hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada masukan dari masyarakat, atau bisa dikatakan nihil,” tambah Ijal.
Dengan hasil tersebut, proses klarifikasi terkait dokumen persyaratan pasangan calon yang biasanya dilakukan jika ada tanggapan atau keberatan dari masyarakat, tidak perlu dilaksanakan. Bawaslu Bone kini mengalihkan fokus pengawasannya pada sub tahapan berikutnya, yaitu penetapan pasangan calon yang akan dilakukan oleh KPU Bone pada tanggal 22 September 2024.
Keberlanjutan pengawasan yang ketat oleh Bawaslu Bone memastikan bahwa seluruh tahapan pemilihan kepala daerah berjalan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku, dengan harapan dapat menciptakan pemilihan yang jujur, adil, dan transparan. Ketiadaan tanggapan masyarakat menunjukkan kepercayaan publik terhadap hasil verifikasi administrasi ketiga pasangan calon, tetapi Bawaslu dan KPU tetap bersiap untuk menghadapi tahapan berikutnya dengan kehati-hatian dan profesionalisme tinggi. (*)