
MALANG, – Polres Malang menangkap tiga orang pelaku yang pembunuhan di Dusun Sumbergentong, Desa Klepu, Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang akhir Januari 2021. Dalam kejadian ini, Mujiono dan anaknya Irwan tewas.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan, ketiga pelaku masing – masing,
Toyib (50), Sukarman (62) dan Samsul (46) telah ditetapkan sebagai tersangka, dan kini ditahan di tahan di Polres Malang.
Kapolres Henri Umar mengatakan informasi yang diperoleh, kejadian tersebut diotaki dan direncanakan salah satu pelaku bernama Toyyib.
“Berdasarkan pengakuan pak Toyyib, aksi itu murni idenya, dan sudah merencanakannya. Atas peristiwa itu, kita sangat menyayangkan inisiatif Pak Toyib ini yang melakukan penyerangan,” ungkap Hendri, dalam rilis di Polres Malang, Rabu (3/2).
Menurut Hendri, sebelum peristiwa berdarah yang merenggut korban jiwa ini, ada upaya mediasi untuk menyelesaikan perkara tersebut. Bahkan Toyib dan Mujiono sudah pernah dipertemukan oleh Kepala Desa Klepu, Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
“Upaya mediasi sudah dilakukan oleh desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” jelasnya.
Pembunuhan atas Mujiono dan Irwan dilatarbelakangi adanya permasalahan pemanfaatan tanah kas desa (TKD). Mujiono selaku mantan Kepala Dusun Sumbergentong merasa masih berhak mengelola tanah kas desa.
Sementara Toyyib sebagai Kepala Dusun mengatakan Mujiono telah menyalahi aturan.
Lantaran tidak ada penyelesaian, hingga berujung maut.