
MALANG– Ibukota Kabupaten Malang direncanakan berpusat di Kecamatan Kepanjen. Namun di wilayah tersebut banyak lahan hijau. Untuk bisa dimanfaatkan sebagai pusat ibukota, DPRD setempat mengubah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk mempercepat pembangunan di Kecamatan Kepanjen.
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi mengatakan, saat ini di Kecamatan Kepanjen masih banyak lahan hijau yang seharusnya digunakan untuk perkebunan atau persawahan justeru digunakan untuk membangun gedung dan permukiman.
“Banyak lahan hijau sudah tidak disesuai peruntukannya. Banyak yang sudah tidak ditanami. Nah untuk bisa dibangun atau dibuat kegiatan pembangunan harus dilakukan perubahan peruntukannya, untuk mematangkan Konsep Ibukota Kabupaten Malang,” ucapnya, Jumat (25/6).
Menurut Darmadi, Kepanjen membutuhkan perubahan RTRW, hal ini kata dia juga akan ada pembangunan proyek tol Malang-Kepanjen.
“Perubahan RTRW itu juga untuk penggunaan jalan tol. Perubahan itu untuk mempermudah peruntukannya,” tegasnya.
Darmadi mengaku perubahan RTRW masih dalam tahap pengajuan ke pemerintah pusat, dan membutuhkan waktu lama, karena membutuhkan landasan hukum bukan peraturan daerah.
“Kalau dulu kan RTRW harus menunggu persetujuan dari pemerintah pusat. Jadi tidak bisa cepat. Tapi sekarang sudah cukup dengan peraturan kepala daerah, jadi lebih cepat,” ulasnya.
Ketika ditanya berapa luasan lahan hijau yang akan dirubah RTRWnya, Darmadi belum bisa menyebutkan dengan alasan masih ada beberapa kecamatan lainnya yang akan dirubah lahan hijaunya untuk peruntukan pembangunan, dan masih akan mengkaji luasan perubahan RTRW tersebut
“Karena kami tidak ingin menghilangkan Kabupaten Malang sebagai lumbung pangan. Lumbung pangan ikon itu kita pertahankan. Nanti juga ada Pakis, dan Dau juga rencananya, saat ini proses pengkajian,” tukasnya.